Salin Artikel

Bawaslu Temukan KPPS di 1.172 Terpapar Covid-19, KPU: di TPS Mana?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya sudah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam Pilkada 2020, termasuk dalam melakukan tes Covid-19 kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pernyataan ini sebagai respons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menunjukkan terdapat KPPS di 1.172 Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih hadir, meski terpapar Covid-19.

"Kita sudah persiapkan semua langkah-langkah untuk mempersiapkan KPPS yang sehat dan yang akan menjalankan tugas, seperti melakukan rapid test dari daerah. Kemudian apabila ditemukan yang reaktif melanjutkan dengan swab test," kata Evi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/12/2020).

Oleh karena itu, ia mempertanyakan temuan data yang dilaporkan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin pada Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Temuan petugas yang jelas terinfeksi Covid-19 berada di TPS mana? Kelurahan dan Kecamatan mana ya? Karena KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan persiapan untuk mencegah penularan Covid-19," tanya dia.

Evi juga menanggapi pernyataan Afifuddin yang mempertanyakan prosedur penggantian anggota KPPS apabila terkena Covid-19. Ia pun menjawab bahwa prosedur penggantian petugas KPPS dapat dilakukan apabila jumlah KPPS kurang dari 5 orang.

"Ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18 Tahun 2020 pasal 25 ayat 5A," terangnya.

Adapun Pasal 25 ayat 5A dalam PKPU 18 Tahun 2020 berbunyi:

"Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS."

Sementara itu, lanjut Evi, apabila KPPS tidak bisa bertugas karena reaktif Covid-19 yang mengakibatkan jumlah anggotanya paling sedikit 5 orang. Maka, 5 petugas KPPS tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya.

"Dengan pembagian tugasnya diatur oleh Ketua KPPS. Ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 5," jelas dia.

Adapun bunyi Pasal 25 ayat 5 dalam PKPU 18 Tahun 2020 yaitu

"Dalam hal terdapat 1 sampai dengan dua orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS."

Sebelumnya, Bawaslu mendapati adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas pada saat pencoblosan Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020).

Mereka yang terpapar virus corona, tersebar di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Namun, tidak diketahui secara pasti berapa jumlah petugas yang terpapar Covid-19 namun tetap bertugas.

"Kemudian terdapat KPPS terpapar Covid-19 yang masih hadir di TPS. Nah ini terjadi di 1.172 (TPS)," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam Live Streaming Hasil Pengawasan Proses Pemungutan Suara di channel Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12/2020).

"Tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," imbuh dia.

Informasi yang diterima Bawaslu, sebut Afifuddin, diperoleh berdasarkan laporan yang masuk ke dalam Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).

Data tersebut, tidak hanya dikumpulkan pada hari ini semata.

Oleh karena itu, menurut dia, perlu dipastikan bagaimana kondisi terakhir petugas KPPS tersebut.

"Misalnya di salah satu daerah di Sulawesi Utara, itu posisi petugasnya memang masih positif. Lalu di tempat lain, karena data ini juga ditarik sebelum hari ini. Jadi kita harap kemudian situasinya tidak lebih buruk dari itu, artinya semua yang tadinya terpapar sudah sembuh," ujarnya.

Menurut dia, kejadian KPPS terpapar Covid-19 dan masih bertugas bisa dikarenakan sulitnya mendapatkan pengganti KPPS.

Ia melihat, ada tantangan bagi KPU karena menurutnya, soal penggantian KPPS tersebut hingga kini tidak diatur dalam KPU.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/09/21593991/bawaslu-temukan-kpps-di-1172-terpapar-covid-19-kpu-di-tps-mana

Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke