Hal itu menurutnya menjadi salah satu imbauan Satgas Pusat ke Satgas daerah jika pemilih tidak disiplin menaati protokol kesehatan.
"Satgas meminta adanya tindakan tegas apabila pemilih tak menegakkan disiplin protokol kesehatan saat pilkada. Apabila pemilih tak disiplin maka penyelenggara berhak menolak partisipasi pemilih di TPS yang bersangkutan, " ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/12/2020).
"Ini demi keselamatan masyarakat," lanjutnya menegaskan.
Wiku menuturkan, pihaknya telah memberikan arahan kepada Satgas di daerah untuk mengawasi berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020 pada Rabu (9/12/2020) esok hari.
Oleh karena itu, satgas daerah diminta menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran protokol kesehatan.
Contohnya dengan memberikan peringatan keras apabila terjadi kerumunan di TPS.
"Bila peringatan itu tidak digubris, maka kami arahkan satgas daerah untuk mengambil langkah tegas membubarkan keramaian untuk mencegah penularan di lokasi pilkada itu," tambah Wiku.
Pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 atau esok hari.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/08/21452341/satgas-covid-19-penyelenggara-bisa-tolak-pemilih-yang-tak-patuh-protokol