Salin Artikel

Bawaslu Tingkatkan Pengawasan Saat Masa Tenang Pilkada 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan berbagai macam kegiatan pengawasan dalam masa tenang Pilkada 2020.

Pertama, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, yang akan dilakukan yaitu melakukan pengawasan terhadap penyebaran formulir pemberitahuan atau C Pemberitahuan KWK.

"Menjelang masa tenang yang akan berlangsung 6-8 Desember 2020, Bawaslu akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan," kata Fritz melalui telekonferensi, Jumat (4/12/2020).

Selanjutnya, kata dia, Bawaslu di tingkat provinsi atau kabuptaen/kota juga sedang mengidentifikasi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan pelanggaran.

Sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan penyediaan alat pelindung diri (APD).

"Tempat cucian tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19," ujarnya.

Kemudian, lanjut Fritz, Bawaslu juga akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang.

Serta mempersiapkan pemutakhiran indeks kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2020.

"Program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring," ucap dia.

Adapun Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Masa kampanye yang dimulai sejak 26 September juga akan segera berakhir pada 5 Desember 2020.

Pihak penyelenggara pemilu berharap meski saat ini sedang pada situasi pandemi Covid-19, seluruh masyarakat yang memiliki hak suara dapat menyalurkan hak politiknya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/13553931/bawaslu-tingkatkan-pengawasan-saat-masa-tenang-pilkada-2020

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke