Salin Artikel

Mendes PDTT Tegaskan UU Cipta Kerja Adalah Jawaban Kesulitan BUMDes

Pasalnya, menurut Abdul yang akrab disapa Gus Menteri, sebelum UU Cipta Kerja tersebut lahir, BUMDes mengalami kesulitan permodalan karena bukan badan hukum.

Hal itu Gus Menteri sampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam webinar ke-3 Menggali Potensi Permodalan Desa dengan tema UU Cipta Kerja Solusi BUMDes Mengakses Permodalan di Perbankan yang digelar secara virtual oleh Lokadata, Kamis (3/12/2020).

"Kami pun bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dapat masukan, saran dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai badan hukum," imbuh Gus Menteri.

Tak hanya itu, Gus Menteri mengatakan, pihaknya juga melakukan diskusi lintas kementerian yang membahas tentang posisi BUMDes.

"Hingga akhirnya, dalam diskusi tersebut disepakati jika posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru," kata Gus Menteri.

Menurut Gus Menteri, dalam entitas baru itu, BUMDes kedudukannya setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.

Meski demikian, Gus Menteri juga mengatakan, regulasi di BUMDes berbeda dengan Badan Hukum lainnya.

"Perbedaan regulasi itu karena payung hukum dan otoritatif yang digunakan BUMDes berbeda," kata Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dengan begitu, Gus Menteri optimis, kedudukan BUMDes sebagai badan hukum menjadi kunci pengembangan di masa-masa akan datang.

"Terlebih karena sejak awal telah disepakati kalau ujung tombak penguatan ekonomi di desa dalam representasi pemerintah dan masyarakat desa adalah BUMDes," kata Gus Menteri.

Gus Menteri menambahkan, desa sendiri adalah entitas khusus yang miliki karakteristik tertentu.

"Selain memiliki entitas, UU Desa pun diberikan kekhususan, termasuk soal kemandirian desa yang sudah miliki setting budaya berbeda," imbuhnya.

BUMDes mulai dinyatakan sebagai badan hukum

Pada kesempatan yang sama, Gus Menteri juga menjelaskan, BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum dimulai ketika desa sudah menetapkan peraturan desa.

"Peraturan desa itu merupakan produk musyawarah desa yang disahkan dan ditandatangani oleh kepala desa," jelas Gus Menteri.

Namun, sambung Gus Menteri, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional maka dalam RPP yang disusun BUMDes harus dapatkan registrasi dari Kemendes PDTT.

"Registrasi itu bertujuan untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Olehnya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan," tegas Gus Menteri.

Setelah proses registrasi di Kemendes PDTT, kata dia, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk didokumentasikan.

"Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti PT," katanya.

Registrasi tersebut, ujar Gus Menteri, juga dikirimkan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) serta kementerian terkait lainnya.

Dalam webinar tersebut, Gus Menteri menegaskan pula bahwa satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes.

"Jadi, dipastikan jumlah BUMDes tidak bakal melebih jumlah desa sebanyak 74.953," kata Gus Menteri.

Namun, jika berkaitan dengan BUMDes Bersama (BUMDesma), maka setiap desa bisa miliki lebih dari satu.

"Ini tergantung kebutuhan untuk usaha bersama antara desa yang pada hakekatnya untuk peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," katanya.

Peningkatan kesejahteraan itu, lanjut Gus Menteri, dilakukan melalui penguatan ekonomi di desa dan Pendapatan Asli Desa.

Tak sampai di situ saja, Gus Menteri mengungkapkan, pendirian BUMDesma juga tidak dibatasi zonasi dan wilayah.

"Misalnya Desa di Klaten bisa saja membangun kerja sama desa di Aceh atau wilayah lain asal ada kesamaan tujuan dan visi," ujar Gus Menteri.

 

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/03/18471211/mendes-pdtt-tegaskan-uu-cipta-kerja-adalah-jawaban-kesulitan-bumdes

Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke