Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak sulit untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM karena secara yudisial dapat ditempuh melalui Pengadilan HAM ad hoc.
"Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM itu disahkan. Jadi sebelum tahun 2000, maka penyelesaiannya melalui pengadilan HAM ad hoc," kata Sumarsih dalam audiensi virtual bertajuk "Penyelesaian Kasus Semanggi I & II" Selasa (1/12/2020).
"Keputusannya mengatakan bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak ada kesulitan di dalam proses yudisial. Tinggal bagaimana pemerintah ada kemauan untuk menyelesaikan atau tidak?" sambung ibunda Bernardinus Realino Norma Irmawan yang merupakan mahasiswa korban Semanggi I ini.
Audiensi virtual ini turut dihadiri Anggota Komisi 3 DPR RI Arsul Sani yang juga menyatakan tanggapannya terkait penyelesaian kasus Semanggi I dan II.
Sebelum Sumarsih berpendapat, Arsul lebih dulu mengungkapkan kesulitan yang dihadapi DPR dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, terkhusus keluarga korban Semanggi I dan II.
Salah satu hal yang ia sebut, karena DPR merupakan lembaga politik yang berbeda dengan lembaga hukum.
"DPR ini lembaga politik, beda dengan lembaga hukum di mana fokusnya itu pada hal-hal yang secara politis itu dinilai lebih strategis. Lalu realitasnya yang ada, pertama, di DPR Komisi 3 itu semua orang baru. Tentu kami bisa membongkar arsip-arsip lama, tapi itu juga butuh waktu lama," ujarnya.
Kedua, ia mengatakan bahwa posisi DPR yang merupakan lembaga legislatif tidak bisa memaksakan political will yang ada di lembaga eksekutif.
Mendengar jawaban Arsul, Sumarsih pun semakin meragukan keinginan pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Menurut dia, seharusnya jika DPR memang mewakili rakyat dan bukan mewakili partai politik, tak semestinya Arsul menjawab demikian.
"Seperti yang dikatakan Pak Arsul tadi bahwa mau diselesaikan atau tidak itu tergantung kemauan politik. Tetapi mestinya kalau memang DPR itu anggotanya adalah mewakili rakyat, bukan mewakili partai politik. Mestinya jawabannya tidak seperti itu," ucapnya.
"Mestinya, kita harus sama-sama perbaiki mengenai penegakan hukum dan HAM ini yang sekarang semuanya mandeg, ketika kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak diselesaikan," sambung dia.
Sumarsih juga menilai, kasus yang tak kunjung dituntaskan itu berakibat pada berubahnya bentuk kekerasan pelanggaran HAM di Indonesia.
Ia menyebut, dulu bentuk kekerasan dilakukan oleh aparat ke warga sipil, sedangkan saat ini tak jarang warga sipil juga melakukan kekerasan.
"Kalau misalnya, sampai sekarang saya ini masih menuntut dan juga keluarga korban yang lain menuntut diselesaikan secara yudisial. Sebenarnya itu supaya ada jaminan. Jaminan ke depan tidak ada lagi pengulangan pelanggaran HAM berat, dengan adanya penjeraan. Selama tidak dibuat jera ya kekerasan itu akan terus terjadi," tekan Sumarsih.
Adapun Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang baru saja berusia 20 tahun pada 23 November 2020.
Namun, kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia, contohnya Semanggi I, II dan Trisakti pada 1998 belum kunjung diselesaikan.
Sebelumnya, Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) Tioria Pretty melaporkan masih ada 12 kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia yang belum dituntaskan.
Ke-12 kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Sementara tiga pelanggaran HAM berat lainnya sudah dijatuhi vonis hukuman.
"Ini kita bisa lihat ada 15 kasus sejauh ini yang sedang dan telah diperiksa oleh Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Sejauh ini ada 12 kasus yang masih di tahap penyelidikan, dan tiga yang sudah diadili," kata Tioria dalam Webinar "Melawan Impunitas: Catatan Kritis 20 Tahun UU Pengadilan HAM", Senin (23/11/2020).
Adapun 12 kasus tersebut, salah satunya adalah kasus tragedi Trisakti, Semanggi I, dan II pada 1998.
https://nasional.kompas.com/read/2020/12/01/20575711/keluarga-korban-pemerintah-mau-atau-tidak-tuntaskan-kasus-tragedi-semanggi