Salin Artikel

Menteri PPPA: Pembelajaran Tatap Muka Tak Wajib, Siswa Tetap Bisa Belajar Daring

Bintang mengatakan, para siswa masih bisa mengikuti pembelajaran secara online atau daring.

"Serta tidak ada pemaksaan pada orangtua jika mempunyai kekhawatiran dan tidak nyaman ketika anaknya masuk sekolah. Pembelajaran tetap dapat dilaksanakan secara daring," kata Bintang dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (30/11/2020).

Hal ini, lanjutnya, sudah tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri pada 20 November 2020.

Adapun SKB tersebut membahas mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Bintang, langkah pembelajaran tatap muka tak wajib ini diambil karena pemerintah mengedepankan kesehatan dan keselamatan anak selama pandemi Covid-19.

"SKB tersebut memuat ketentuan dan syarat pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama," ujar dia.

Oleh karena itu, ia berharap semua pihak dapat mendukung adaptasi kebiasaan baru di satuan pendidikan dengan melakukan "5 Siap".

Slogan "5 Siap" yang dimaksud yaitu Siap Daerah, Siap Sekolah, Siap Guru, Siap Orangtua, dan Siap Peserta Didik.

Di samping itu, ia juga mendapat laporan dari KPAI bahwa dari 48 sekolah, sebagian besarnya terbukti belum siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Bintang mengatakan, data ini didapat dari KPAI yang melakukan pengawasan persiapan adaptasi kebiasaan baru terhadap 48 sekolah di 21 kabupaten/kota dalam 8 provinsi.

Untuk itu, ia menekankan agar semua pihak memprioritaskan keselamatan anak selama proses belajar mengajar baik secara daring maupun tatap muka.

"Penerapan sistem campuran baik pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka harus berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak," ucapnya.


Sebelumnya diberitakan, Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan rencana penyelenggaraan pembelajaran semester Genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.

"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan keweanangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/11203701/menteri-pppa-pembelajaran-tatap-muka-tak-wajib-siswa-tetap-bisa-belajar

Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke