"Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/2020).
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," sambungnya.
Menurut Mahfud, sebagai seorang tokoh yang acap kali terlibat di dalam kerumunan, tidak menutup kemungkinan Rizieq Shihab terancam tertular Covid-19. Hal itu mengingat Rizieq melakukan interaksi dengan banyak orang.
Dengan begitu, kata dia, hal itu cukup riskan terjadinya penularan Covid-19.
"Karena kontak erat dengan orang-orang banyak, yang secara teknis kesehatan sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," kata Mahfud.
Di samping itu, Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah menyesalkan atas sikap Rizieq Shihab yang terkesan menolak dilakukan penulusuran kontak.
"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak. Mengingat, yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien Covid-19," imbuh Mahfud.
Diketahui, polisi sedang menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/07384451/soal-kerumunan-mahfud-minta-rizieq-shihab-kooperatif-penuhi-panggilan-polisi