JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan, barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu ATM BNI milik staf istri Edhy, Ainul Faqih, hingga sejumlah barang mewah.
"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF (Ainul Faqih), tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas Koper Tumi dan tas koper LV," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memamerkan sebuah sepeda namun tidak dijelaskan jenis dan harganya.
Dalam konstruksi perkara, Edhy diduga menerima Rp 3,4 miliar hasil suap terkait izin ekspor benih lobster.
Uang tersebut diserahkan kepada Edhy melalui staf istri Edhy, Ainul Faqih, untuk kemudian dibelanjakan di Honolulu, Amerika Serikat.
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy) dan IRW (Iis Rosyati Dewi, itri Edhy) di Honolulu, AS, di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor lobster yang menjerat Edhy.
Tujuh tersangka itu ialah Edhy, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Dalam kasus ini, PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Uang yang diterima PT Aero Citra Kargo itulah yang kemudian mengalir ke kantong Edhy.
Atas perbuatannya, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/26/05514201/barang-bukti-ott-edhy-prabowo-kartu-atm-hingga-tas-louis-vuitton