Salin Artikel

Anita Kolopaking Sebut Djoko Tjandra Sempat Marah soal "Action Plan" yang Dibuat Jaksa Pinangki

Saat bersaksi dalam kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki, Anita membeberkan proposal itu dibuat oleh Pinangki.

"Di BAP saudara diminta untuk menjelaskan siapa yang membuat action plan. Jawaban saudara 'Sepengetahuan saya yang membuat Pinangki karena sebelumnya Pinangki mengatakan akan menawarkan kepada Djoko Tjandra untuk membuka save deposit box atau akta kuasa jual karena Pinangki yang menawarkan action plan kasus Djoko Tjandra tersebut untuk mengajukan proposal case," tanya jaksa penuntut umum KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2020), dikutip dari Antara.

"Seingat saya Pinangki sempat bicara dengan saya akan membuat proposal dengan orang swasta yang dihadirkan," jawab Anita.

Adapun dalam surat dakwaan, action plan tersebut berisikan 10 langkah yang berisi berbagai upaya mendapatkan fatwa MA, hingga Djoko Tjandra pulang ke Tanah Air.

Di dalam action plan, ada pula tercantum nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dengan inisial BR dan mantan Ketua MA Hatta Ali (HA).

Kemudian, jaksa Roni kembali menanyakan perihal soal action plan tersebut.

"Di BAP nomor 20, saudara menjelaskan tujuan dibuatnya action plan untuk mengajukan proposal biaya dan cara kerja, saksi tidak tahu biaya dan cara kerja?" tanya jaksa Roni.

"Saya lupa, tapi saya tidak tahu mengenai action plan kecuali proposal, proposal dari Pinangki melalui orang swasta tersebut," jawab Anita.

Kemudian, Anita mengungkapkan, Djoko Tjandra marah atas proposal buatan Pinangki tersebut.

Menurut Anita, Djoko Tjandra mengirim action plan tersebut kepada dirinya melalui aplikasi WhatsApp.

"Pak Djoko marah dan mengatakan 'sudah stop ya, saya enggak mau urusan lagi'," ucap Anita.

"Djoko Tjandra apa mengatakan 'Gila apa dia mau ambil harta saya, lalu saksi mengatakan kan bapak sudah janji', tapi Djoko Tjandra tetap mengatakan tidak?" tanya jaksa Roni.

"Saya lupa persisnya tapi betul Pak Djoko marah," jawab Anita.

Selain Pinangki, Anita menuturkan, Andi Irfan Jaya juga terlibat dalam proposal itu yakni berperan menandatangani akta kuasa jual.

Dengan adanya akta kuasa jual tersebut, artinya ada harta Djoko Tjandra sebagai jaminan bila Djoko Tjandra tidak bisa membayarkan uang yang disepakati.

Andi Irfan yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini selanjutnya menyerahkan KTP sebagai dasar Anita untuk membuat akta kuasa jual.

"Dalam BAP 21 Agustus 2020 nomor 10 saudara mengatakan 'Saya mengetahui pada pertemuan 25 November 2019 saya diperkenalkan dengan Andi Irfan Jaya sebagi orang media maka Andi Irfan Jaya yang akan meredam pemberitaan soal Djoko Tjandra tersebut. Hal itu diberitahukan Pinangki saat memperkenalan saya dengan Andi Irfan Jaya di bandara Soekarno Hatta dan bandara Kuala Lumpur', apakah benar?" tanya jaksa KMS Roni.

"Itu yang saya ingat tapi peran lain Andi Irfan saya tidak tahu," kata Anita.

Sebagai informasi, Anita tidak berstatus terdakwa dalam kasus kepengurusan fatwa MA ini. Namun, Anita menjadi terdakwa di kasus lain yang masih terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.

Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/25/19462621/anita-kolopaking-sebut-djoko-tjandra-sempat-marah-soal-action-plan-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke