Salin Artikel

Kominfo Imbau Masyarakat Sampaikan Aduan Jika Lihat Konten Negatif Pilkada di Internet

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan aduan apabila menemukan konten negatif terkait Pilkada 2020 di internet.

Pengaduan itu, kata dia, bisa disampaikan ke Kominfo atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui sarana yang telah disediakan.

"Untuk masyarakat yang merasa ada masalah atau pun menemukan konten dengan muatan negatif internet terkait dengan pilkada dapat menyampaikan aduan kepada Bawaslu maupun kepada Kominfo," kata Dedy dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring Rabu (18/11/2020).

Dedy mengatakan, untuk Kominfo pengaduan bisa dilakukan melalui website aduankonten.id atau melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui nomor di aplikasi WhatsApp di 08119224545.

Sementara Bawaslu juga membuat kanal 'Laporkan' di situs bawaslu.go.id sejak 10 Oktober 2020, Form A Online, pengaduan lewat aplikasi WhatsApp di nomor 081114141414, dan link typerform khusus pengawas pemilu: htttps://bawaslu.typerform/to/PuPdqG.

Adapun Bawaslu telah memeriksa 380 konten internet yang berpotensi disalahgunakan dalam proses Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, dari angka tersebut sebanyak 182 konten telah diminta untuk diturunkan atau take down.

"Kami telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet yang ada, dari itu ada 182 atau lebih dari setengahnya kita minta di-take down," kata Fritz dalam konferensi pers, Rabu.

Fritz mengatakan, sejak 26 September 2020 pihaknya menerima laporan pelanggaran internet dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Serta menerima laporan masyarakat dari berbagai platform milik Bawaslu.

Berdasarkan hasil pemantauan Kominfo dan Bawaslu hingga 18 November 2020 tercatat ada 38 isu hoaks di internet.

Baik mengenai penundaan Pilkada 2020, pilkada tidak jadi dilaksanakan, dan kesulitan atau disinformasi pada proses pilkada.

Kemudian, dari 217 uniform resource locator (URL) yang didapatkan Bawaslu dari Kominfo, diketahui sebanyak 65 URL melanggar Pasal 69 huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara 10 URL dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

"Dan juga ada dua URL melanggar Pasal 28 UU ITE menyampaikan berita bohong atau disinformasi," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/18/17233721/kominfo-imbau-masyarakat-sampaikan-aduan-jika-lihat-konten-negatif-pilkada

Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke