Salin Artikel

Ketika Pondok Pesantren di Depok Jadi Klaster Covid-19

DEPOK, KOMPAS.com - Pondok Pesantren Baitul Hikmah di Curug, Bojongsari, Depok, menjadi klaster penularan virus corona.

Pekan lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menemukan ada setidaknya 41 penghuni pondok pesantren ini positif Covid-19.

Hal itu diketahui setelah dilakukan tes swab kepada 60 orang yang melakukan kontak erat terhadap salah satu santri yang menderita gejala mirip Covid-19.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai hal ini:

1. Kali kedua

Ini menjadi kali kedua pondok pesantren di Depok diketahui sebagai klaster penularan Covid-19.

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Pondok Pesantren Al Hikam di Beji jadi pondok pesantren pertama yang melaporkan adanya klaster Covid-19.

2. Tambahan 106 penghuni positif Covid-19

Satgas Covid-19 Kota Depok menggelar tes swab lanjutan bekerja sama dengan RS Universitas Indonesia.

Total, tes massal itu dilakukan kepada 221 penghuni yang belum dites.

Dari jumlah itu, sebanyak 51 orang masih menunggu hasil tes swab lanjutan terbit, namun mayoritas terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dari 221 itu, yang sudah keluar hasilnya 170. Dari 170 itu, yang positif Covid-19 ada 106," kata juru bicara satgas, Dadang Wihana kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

3. Jadi tempat khusus isolasi

Insiden ini membuat Pondok Pesantren Baitul Hikmah menjadi klaster penularan Covid-19 sehingga sekaligus difungsikan sebagai lokasi isolasi khusus.

"Bagi yang positif, sejak hari Jumat isolasi di pesantren, di kamar tersendiri. Yang bergejala segera dirujuk ke rumah sakit," kata Dadang.

"Yang hasil swab-nya belum keluar ditempatkan sendiri, yang negatif dipulangkan dengan mengisi form terkait nama, alamat, dan disepakati untuk dimonitor masing-masing puskemas kalau mereka ada di Depok. Tim surveilans puskesmas memonitor yang negatif dan pulang," jelasnya.

4. Ponpes di-lockdown

Dengan beralih fungsi sebagai tempat isolasi khusus, maka praktis tidak ada aktivitas belajar-mengajar di Pondok Pesantren Baitul Hikmah.

"Aktivitas belajar-mengajar praktis ditutup karena pesantren kami lockdown. Disepakati bahwa pesantren tersebut difungsikan sebagai tempat isolasi khusus," ujar Dadang.

"Tidak ada aktivitas didalam kecuali isolasi mandiri. (Pondok pesantren) ditutup 2 minggu terhitung sejak dilaksanakan tes swab, selama 14 hari ke depan," imbuhnya.

5. Protokol kesehatan dan arus keluar-masuk jadi perhatian

Dadang mengatakan, situasi ini menjadi pengalaman penting mengingat banyaknya pondok pesantren di Depok yang menyelenggarakan proses belajar-mengajar.

Pada dasarnya, aktivitas belajar-mengajar di pondok pesantren memang diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri).

Namun, ia berharap, segala rincian protokol kesehatan dalam SKB 4 Menteri itu betul-betul diterapkan.

Selain itu, Dadang juga menyinggung, ustaz-ustaz dari luar pondok pesantren agar mengajar melalui daring sehingga tidak berpotensi membawa masuk virus corona ke dalam pondok pesantren.

"Kemungkinan terjadi penularan itu bersumber dari carrier yang berawal dari luar dengan kultur, kalau di beberapa pesantren mohon maaf etika itu sangat kental, misalnya cium tangan. Jadi bukan kita melarang, tapi dalam kondisi Covid-19, hal-hal itu, kontak langsung, dihindari," jelasnya.

Kedua, pemakaian masker juga jadi soal. Pondok pesantren mesti tersosialisasi dengan pemahaman bahwa masker menjadi kewajiban sekaligus kebutuhan pada saat ini.

"Jadi jangan lengah, karena disinyalir ada banyak santri yang tidak menggunakan masker sehingga penularan cepat terjadi," kata Dadang.

"Ini bukan hanya untuk yang terjadi saat ini, melainkan kepada pesantren-pesantren yang menyelenggarakan pendidikan saat ini, protokol kesehatan wajib diikuti sesuai SKB 4 Menteri. Di situ sudah rinci apa yang harus dilakukan," sebutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/17/06432361/ketika-pondok-pesantren-di-depok-jadi-klaster-covid-19

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke