Salin Artikel

KSBSI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Permohonan uji materi itu teregistrasi pada Kamis (12/11/2020) dengan Nomor Perkara: 103/PUU-XVIII/2020.

KSBSI mengajukan permohonan uji materill dan formil terhadap UU Cipta Kerja. Terkait uji materiil, KSBSI mempermasalahkan beberapa pasal.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 42 Ayat 3 huruf C, Pasal 57, Pasal 59, Pasal 61 Ayat 3, Pasal 61A Ayat 1, Pasal 89, Pasal 90B, dan Pasal 154A.

Kemudian, Pasal 156, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, dan Pasal 172 bagian kedua.

Selain itu, Pasal 51, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 89a bagian ke 5 Bab IV UU Cipta Kerja.

"Bahwa dengan berlakunya UU Cipta kerja baik secara langsung maupun secara tidak langsung sangat merugikan hak-hak konstitusional pekerja atau buruh dan serikat pekerja buruh yang diatur dalam undang-undang Dasar 1945," demikian salah satu kutipan surat permohonan KSBSI yang dikutip dari laman www.mkri.id, Sabtu (14/11/2020).

Menurut KSBSI, para buruh merasa dirugikan dengan keberadaan UU Cipta Kerja antara lain terkait dengan pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, perluasan outsourcing, pengurangan pesangon, ketakutan pekerja buruh menjadi atau pengurus Serikat pekerja atau buruh atau menjalankan kegiatan serikat pekerja atau buruh.

Sementara itu, terkait pengujian formil, KSBSI dan elemen buruh lainnya merasa tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah.

Ketika akhirnya diundang untuk membahas, nyatanya pemerintah hanya tampak seperti melakukan sosialisasi terkait UU Cipta Kerja.

Padahal, nyatanya pasal yang dibuat pemerintah terkait pekerja justru merugikan para buruh.

"Namun, yang dipaparkan pihak pemerintah bukan isi atau bunyi pasal-pasal yang hendak diubah atau dihapus tetapi mengenai isu besar tentang jumlah pengangguran yang hendak diomnibus law-kan," demikian bagian kutipan dalam surat permohonan itu.

Adapun UU Cipta Kerja sudah digugat oleh empat pihak yakni Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.

Kemudian, pengugat atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Selanjutnya, penggugat atas nama Zakarias Horota, Agustinus R. Kambuaya dan penggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/14/12390541/ksbsi-ajukan-uji-materi-uu-cipta-kerja-ke-mahkamah-konstitusi

Terkini Lainnya

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke