Daniel mengatakan, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan jelas bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Ini harus dilakukan investigasi apabila betul perusahan tersebut membuka lahan dilakukan dengan cara membakar, ini adalah pelanggaran, harus ditindak, harus diberi sanksi yang tegas sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Daniel saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, pembakaran hutan akan merusak ekosistem hutan. Di dalamnya termasuk pula masyarakat adat setempat yang kesehariannya bertalian dengan hutan adat.
"Hutan bagi masyarakat Papua merupakan jantung kehidupannya, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari dan kelangsungan hidupnya," kata Daniel.
Politikus PKB itu menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat setempat.
Daniel meminta agar pemerintah dapat mendesak perusahaan untuk bersikap jujur dan terbuka atas semua proses kegiatan pengelolaan hutan.
Pemerintah juga diminta dapat menjelaskan soal status hutan yang diolah Korindo Group.
"Pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat adat di Boven Digoel Papua tidak dirugikan dan kehilangan hak-haknya sebagai warga negara atas kehidupan dan mata pencahariannya dari hutan yang sudah berlangsung secara turun-temurun, termasuk untuk memberikan rasa keadilan yang merupakan wujud perlindungan negara terhadap masyarakat adat," ucapnya.
Ia mengatakan perusahaan harus bertanggung jawab jika terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat adat setempat.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun diminta untuk melakukan penegakkan hukum yang tegas.
"Perusahaan yang bersangkutan harus bertanggung jawab dan pemerintah harus tegas untuk menindak," tegas Daniel.
Laporan investigasi BBC, Kamis (12/11/2020), mengungkap pembukaan hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit oleh perusahaan asal Korea Selatan, Korindo Group, di Boven Digoel, Papua.
Konglomerasi perusahaan sawit Korindo menguasai lebih banyak lahan di Papua daripada konglomerasi lainnya.
Perusahaan ini telah membuka hutan Papua lebih dari 57.000 hektar, atau hampir seluas Seoul, ibu kota Korea Selatan.
Investigasi yang juga dilakukan bersama Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia menemukan bukti bahwa Korindo telah melakukan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
Ditemukan bukti kebakaran di salah satu konsesi Korindo selama beberapa tahun dengan pola "pembakaran yang disengaja" secara konsisten.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/19273851/pemerintah-diminta-investigasi-dugaan-pelanggaran-pembukaan-lahan-sawit-di