Hal itu diungkapkan Idham dalam acara yang digelar Kementerian Kesehatan dengan tajuk “Seruan Nasional dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis” secara virtual, Jumat (13/11/2020).
“Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sesuai kewenangan masing-masing sehingga terwujud pengelolaan limbah medis sesuai ketentuan serta aman bagi manusia dan lingkungan,” ujar Idham.
Ia menuturkan, pengelolaan limbah medis secara tepat dan akurat dapat melindungi masyarakat dari penyakit. Sekaligus, melindungi lingkungan dari bahaya pencemaran.
Di samping itu, Idham juga meminta jajarannya berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan limbah medis.
“Menyerukan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung penerapan pengelolaan limbah medis,” tuturnya.
Adapun pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat volume limbah medis meningkat.
Tak hanya di Indonesia, tetapi hampir di seluruh negara di dunia. Hal ini menjadi masalah tersendiri karena limbah medis yang dibuang begitu saja dapat membawa dampak bagi kesehatan.
Limbah medis yang diduga terkait dengan penanganan wabah Covid-19 seperti masker, sarung tangan, dan tisu ditemukan tercecer di tempat pembuangan akhir (TPA) Sumurbatu, Kota Bekasi dan TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Temuan tersebut berdasarkan observasi dan investigasi mulai tanggal 1 hingga 23 Juni 2020 oleh Koalisi Persampahan Nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/13/13192231/kapolri-minta-jajarannya-awasi-pengelolaan-limbah-medis