Potensi pelanggaran pertama, menurut Abhan, adalah terkait dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap.
"Tapi memang ada beberapa catatan kami terkait dengan rencana penggunaan aplikasi Sirekap ini," kata Abhan dalam webinar Sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, Rabu (11/11/2020).
Abhan mengatakan, penggunaan Sirekap bisa menemukan kendala terutama terkait sarana dan prasana seperti ponsel pintar dan internet.
Menurut dia, tidak semua daerah yang menyelenggarakan pilkada mampu menunjang penggunaan Sirekap.
"Misal di Kabupaten Mentawai, itu banyak kepala daerahnya yang tidak bisa terakses internet. Kalau ini basisnya ada internet saya kira ini menjadi problem sendiri," ujarnya.
Masalah selanjutnya, terkait penggunaan Sirekap adalah kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Ia mengatakan, akan sulit memastikan pada satu hari jelang pemilihan apakah semua petugas sudah memiliki sirekap di ponselnya.
"Dan kami juga mengundang dari teman-teman KPU dan dihadirkan tenaga ahli dan yang membidangi soal IT ini yang membidangi soal si rekap kami minta untuk disimulasikan," ucapnya.
"Memang ternyata tidak mudah soal sirekap ini, memang hal baru," kata Abhan.
Penggunaan sirekap, kata Abhan juga dapat menghambat proses penanganan pelanggaran dalam proses penghitungan suara.
Sementara potensi pelanggaran selanjutnya adalah peserta dan pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 pada saat pemungutan suara.
Kemudian, ada potensi pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Selain itu, menghilangkan hak pilih dengan alasan kesehatan covid dan perubahan data dan penggelembungan suara.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/16065371/menurut-bawaslu-ini-potensi-pelanggaran-saat-proses-penghitungan-suara