Salin Artikel

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perantara Suap Djoko Tjandra ke Pinangki

Adapun Andi adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Andi Irfan Jaya berkenan untuk menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya," kata Jaksa Eriyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut JPU, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Termasuk soal waktu dan tempat Andi Irfan menerima uang dari Djoko Tjandra, yang dinilai JPU telah diuraikan dalam dakwaan.

“Pernyataan penasihat hukum terdakwa Andi Irfan Jaya, dakwaan tidak lengkap menjelaskan locus dan tempus delicti sangat tidak beralasan,” tuturnya.

“Karena hal tersebut sudah kami uraikan secara cermat, jelas, dan lengkap secara umum dan telah memenuhi unsur pasal tindak pidana korupsi yang kami dakwakan,” sambung jaksa.

JPU menuturkan, uraian yang lebih rinci akan diungkap saat proses persidangan. Menurutnya, hal itu tidak termasuk ruang lingkup keberatan terdakwa.

JPU juga menjawab keberatan kuasa hukum Andi soal dakwaan pemufakatan jahat.

Kuasa hukum Andi keberatan kliennya didakwa melakukan pemufatan jahat karena bukan seorang penyelenggara negara, melainkan pihak swasta.

JPU membeberkan, dalam dakwaan, Andi Irfan disebut melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan atau menjanjikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri.

Artinya, menurut jaksa, Andi Irfan diposisikan bermufakat bersama Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai pemberi kepada pegawai negeri, dan bukan selaku penerima.

“Sehingga dengan demikian, satu kualifikasi dalam permufakatan jahat adalah kualifikasi yang sama sebagai pemberi dan tidak ada yang mensyaratkan bahwa pelaku haruslah sama-sama sebagai seorang pegawai negeri atau sama-sama pejabat negara atau sama-sama pihak swasta," kata Jaksa.

Jaksa pun meminta perkara tersebut dilanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

JPU mengatakan, Djoko Tjandra memberikan 500.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 7,275 miliar untuk Pinangki melalui Andi.

Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Fatwa tersebut menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Selain itu, Andi didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra dan Pinangki.

Ketiganya diduga bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang 10 juta dollar AS atau sekitar Rp 145 miliar kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/16012901/jaksa-minta-majelis-hakim-tolak-eksepsi-terdakwa-perantara-suap-djoko

Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke