Rapat dengan Panitia Kerja RUU PDP itu digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
Lewat rapat hari ini, Panja RUU PDP dan pemerintah menyelesaikan pembahasan 12 DIM.
Pemerintah diwakili Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan.
"Kita sudah berhasil menyelesaikan 12 DIM," ujar Kharis.
Dia mengatakan rapat pembahasan DIM akan dilanjutkan Rabu (18/11/2020). Kharis berharap pembahasan DIM bisa segera selesai.
"Hari Rabu akan dibahas lagi, sehari lagi," kata dia.
RUU PDP merupakan RUU usul pemerintah yang masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Menkominfo Johnny G Plate, pada Februari lalu, mengatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki RUU Pelindungan Data Pribadi.
Johnny menjelaskan, ada dua ruang lingkup dalam pengaturan RUU PDP, yaitu data umum pribadi dan data spesifik pribadi.
Menurut dia, RUU PDP sangat penting untuk masyarakat Indonesia. Dia mengatakan, RUU PDP juga mengatur sanksi terhadap penggunaan data pribadi yang tak sesuai aturan.
"Perlindungan data pribadi ini berarti perlindungan terhadap lebih 270 juta rakyat kita. Nah, kita harapkan partisipasi publik yang kuat, kami sendiri akan melakukan bersama-sama dengan DPR dalam proses politiknya dan melakukan komunikasi publik," kata Johnny.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/15370031/dpr-pemerintah-lanjutkan-pembahasan-dim-ruu-pelindungan-data-pribadi