Salin Artikel

Brigjen Prasetijo Disebut Perintahkan Bakar Surat Jalan Djoko Tjandra Setelah Dipanggil Kabareskrim

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak buah terdakwa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, mengaku tak mengetahui alasan atasannya memerintahkan untuk membakar surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Namun, menurut Jhony, perintah itu muncul setelah Prasetijo dipanggil Kabareskrim.

"Saya tidak tanya tapi beliau menyampaikan, 'saya habis dipanggil Kabareskrim dan menyampaikan ada viral surat tersebut', maka itu beliau menanyakan (soal surat)," ungkap Jhony saat memberikan kesaksian pada sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020) seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam surat dakwaan kasus tersebut, surat jalan palsu Djoko Tjandra diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. 

Berdasarkan surat dakwaan, Prasetijo juga disebut memerintahkan pembakaran surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Awalnya, melalui sambungan telepon, Prasetijo bertanya kepada Jhony soal dokumen yang sebelumnya digunakan untuk pengurusan perjalanan Jakarta-Pontianak.

Jhony mengungkapkan, surat tersebut masih tersimpan dalam mobilnya sesuai perintah pertama Prasetijo.

Kemudian, Prasetijo memerintahkan Jhony membakar dokumen-dokumen yang digunakan untuk mengurus perjalanan buron kelas kakap, Djoko Tjandra, serta pengacaranya saat itu, Anita Kolopaking.

Jhony melaksanakan perintah tersebut. Jhony membakar dokumen itu di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat pada 8 Juli 2020.

Menurut Jhony, dokumen yang dibakar adalah surat asli. Jhony juga mendokumentasikan dokumen yang telah menjadi debu dengan menggunakan telepon genggam Samsung A70 warna putih.

Selanjutnya, Jhony mendatangi kantor Prasetijo untuk melapor dan memperlihatkan dokumentasi pembakaran dokumen tersebut.

"Saya mendokumentasikan untuk apa? Untuk laporan kepada pimpinan saya. Saya melaporkan, di ruang makan pada saat itu. Saya memperlihatkan. Kemudian beliau bilang 'ya bagus'," tutur Jhony.

Menurut surat dakwaan, pembakaran dokumen itu dilakukan untuk menghalangi penyidikan sekaligus menghilangkan barang bukti.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Berdasarkan dakwaan, surat jalan itu diterbitkan oleh Prasetijo saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Prasetijo juga diduga turut berperan dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas Covid-19 yang dibutuhkan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Dengan surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut dapat keluar-masuk Indonesia sebanyak dua kali melalui Pontianak dalam kurun waktu 6-8 Juni 2020 dan 20-22 Juni 2020. Padahal, saat itu Djoko Tjandra berstatus buron.

Prasetijo didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, Pasal 426 ayat 2 jo Pasal 64 KUHP, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/22105001/brigjen-prasetijo-disebut-perintahkan-bakar-surat-jalan-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke