Salin Artikel

Karyawan Djoko Tjandra Ceritakan Kronologi Penyerahan Uang ke Tommy Sumardi

Hal itu diungkapkan Nurdin saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Adapun Djoko Tjandra maupun Tommy Sumardi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. 

Nurdin yang mengaku sebagai kurir menuturkan, penyerahan pertama terjadi pada 27 April 2020.

Ia awalnya ditelepon Tommy diminta bertemu di Merah Delima Restaurant, di sebelah Mabes Polri. Amplop kemudian diberikan kepada Tommy.

“Setelah ditandatangan (tanda terima) saya infoin ke Bapak Djoko bahwa barang sudah diterima, terus Pak Djoko oke. Saya balik ke kantor," ucap Nurdin dilansir dari Tribunnews.com.

Ia mengatakan, amplop berisi uang tersebut disiapkan oleh sekretaris Djoko Tjandra, Nurmala Fransisca.

Nurdin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Namun, ia melihat nominal uang sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat pada tanda terima yang ditandatangani Tommy Sumardi.

Setelah menyerahkan amplop kepada Tommy, Nurdin memberikan tanda terima kepada Fransisca.

Kemudian, Nurdin yang biasa bertugas mengantar surat kembali diminta menyerahkan amplop berisi 100.000 dollar AS kepada Tommy pada 29 April 2020. Penyerahan kedua dilakukan di dalam mobil sedan yang ditumpangi Tommy.

“Pak Tommy enggak turun. Sudah ditandatangani tanda terima, saya balik dan informasikan ke Pak Djoko dan Bu Sisca," katanya.

Penyerahan amplop kembali dilakukan dari Nurdin kepada Tommy pada 4 Mei 2020 yang terjadi dalam mobil.

Amplop itu berisi 150.000 dollar AS. Kali ini, mobil yang ditunggangi Tommy berjenis Toyota Fortuner.

Hal yang sama dilakukan Nurdin pada 12 Mei 2020 dengan nominal uang sebesar 100.000 dollar AS. Kali ini penyerahan dilakukan di acara bakti sosial dapur Polri di Jalan Tanah Abang.

Penyerahan terakhir dilakukan di kediaman Tommy di kawasan Menteng. Uang yang diserahkan Nurdin kepada Tommy sebesar 50.000 dollar AS.

Diberitakan, dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.

Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.

JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/20473351/karyawan-djoko-tjandra-ceritakan-kronologi-penyerahan-uang-ke-tommy-sumardi

Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke