Salin Artikel

Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana bagi ASN Pelanggar Netralitas Pilkada

Ia menyebut, ada beberapa ASN yang sudah dijatuhi sanksi pidana akibat melanggar netralitas.

"Sudah banyak ASN yang kami tindaklanjuti sampai sanksi pidana, bahkan sampai ke tingkat camat itu beberapa kasus yang sudah kita tindak lanjuti sampai ada proses pidana," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

"Jadi di samping satu sanksi administratif soal ASN tadi, ada juga pidana bagi netralitas ASN," tuturnya.

Abhan mengatakan, selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif bagi ASN pelanggar netralitas. Jika ditemukan ASN yang diduga melakukan pelanggaran administratif, Bawaslu akan meneruskan temuan tersebut ke Komisi ASN (KASN).

KASN selanjutnya akan mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar. Rekomendasi tersebut selanjutnya akan dijalankan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Namun demikian, kata Abhan, masih ada persoalan berupa lambatnya PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi sanksi dari KASN.

"Ada 571 (ASN) yang sudah diberi rekomendasi oleh KASN. Kemudian dari 571 itu 352 yang sudah ditindaklanjuti," ujar Abhan.

"Jadi memang tindak lanjut dari PPK Pejabat Pembina Kepegawaian-nya baru 56,9 persen. Ini yang masih lambat saya kira kita harus perlu dorong," tuturnya.

Abhan menyebut, lambannya penjatuhan sanksi ini bisa jadi karena PPK dijabat oleh bupati atau wali kota atau gubernur yang notabene adalah jabatan publik. Oleh karenanya, menurut Abhan, ke depan harus ada evaluasi terkait jabatan PPK ini.

"Saya kira ke depan mungkin harus dikaji lebih lanjut apakah PPK ini cocok dijabat oleh bupati, wali kota, gubernur atau diserahkan kepada sekda," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 793 ASN dilaporkan melanggar netralitas di Pilkada 2020.

Angka ini merupakan data terbaru KASN yang disampaikan pada Selasa (27/10/2020).

"Ada 793 (ASN yang dilaporkan) dan dari situ sudah ada yang kami proses untuk diberikan rekomendasi untuk disanksi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yaitu 571 atau sekitar 72 persen," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam webinar yang disiarkan YouTube Kementerian PANRB, Selasa.

Mereka yang dilaporkan melanggar tetapi belum diberi rekomendasi sanksi, kata Agus, masih dalam proses verifikasi bukti-bukti pelanggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pemberian rekomendasi sanksi.

Sementara, dari 571 ASN yang sudah diberi rekomendasi, sudah ada 325 atau 56,9 persen ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

"Ini angka yang saya kira sangat signifikan karena tahun-tahun sebelumnya itu di bawah 30 persen sekarang sudah 56,9 persen," terang Agus.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/09/20032311/bawaslu-ingatkan-sanksi-pidana-bagi-asn-pelanggar-netralitas-pilkada

Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke