Salin Artikel

DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen

Pemecatan ini berkaitan dengan persoalan verifikasi faktual dukungan bakal calon kepala daerah perseorangan atau independen Pilkada Sumbar 2020.

Keputusan pemecatan dibacakan dalam sidang kode etik DKPP yang digelar Rabu (4/11/2020).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat," bunyi petikan Putusan DKPP yang diunduh dari situs resmi DKPP RI.

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemecatan pada Komisioner KPU Sumbar yang juga Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Izwaryani.

Sanksi berupa peringatan juga dijatuhkan kepada tiga Komisioner KPU Sumbar yakni Yanuk Srimulyani, Gebril Daulai, dan Nova Indra.

Perkara ini bermula dari aduan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan bernama Fakhrizal dan Genius Umar.

Bakal paslon ini menilai, proses verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang dilakukan KPU Sumbar tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Alasannya, KPU Sumbar menambahkan satu dokumen yang digunakan dalam verifikasi bakal calon perseorangan berupa formulir BA.5.1-KWK. Formulir ini digunakan oleh KPU kabupaten/kota dan KPU Sumbar untuk memastikan petugas benar-benar melakukan verifikasi faktual.

DKPP berpendapat, langkah KPU Sumbar menerbitkan formulir ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, dari dimensi etis, terdapat permasalahan baik dari proses pembentukan dan penerapannya.

Dalam sidang pemeriksaan terungkap, formulir BA.5.1-KWK tidak dibahas secara komprehensif di rapat pleno KPU Sumbar.

Terungkap pula bahwa ternyata ada Komisioner KPU kabupaten/kota yang tidak sependapat dengan kebijakan formulir tambahan ini.

Selain itu, formulir BA.5.1-KWK juga diketahui tidak disosialisasikan kepada masyarakat dan tim bakal paslon perseorangan sehingga pelaksanaan verifikasi faktual menimbulkan kegaduhan.

"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, meskipun keberadaan formulir a quo tidak memiliki implikasi hukum, namun secara psikologis membebani pendukung dan tim bapaslon perseorangan yang dapat mendistorsi partisipasi pemilih dalam lemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat Tahun 2020," bunyi petikan putusan.

Akibat adanya formulir tambahan tersebut, bakal paslon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada verifikasi faktual. Hal ini disebabkan karena pendukung bakal paslon itu keberatan mengisi formulir BA-5.1-KWK.

Menurut DKPP, permasalahan teknis ini muncul akibat dari kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Sumbar.

Namun, lantaran tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan menjadi tanggung jawab Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, maka Izwaryani dijatuhi sanksi yang lebih berat.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/10422691/dkpp-pecat-ketua-kpu-sumbar-terkait-verifikasi-faktual-calon-independen

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke