Salin Artikel

Kasus Belum Reda, Ketua MPR Minta Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19

Menurut Bambang, pemerintah perlu meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menangani pandemi. Di antaranya, dengan meningkatkan pemeriksaan dan pelacakan serta perawatan intensif bagi pasien Covid-19.

"Evaluasi sistem penanganan Covid-19 yang dilakukan selama ini, di samping meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum mereda," ujar Bambang dalam keterangan pers, Kamis (5/11/2020).

Ia pun mengingatkan datangnya gelombang kedua penyebaran Covid-19.

Bambang mencontohkan gelombang kedua pandemi Covid-19 di beberapa negara Eropa yang menyebabkan mereka memutuskan untuk melakukan lockdown kembali.

"Segera menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi gelombang kedua penyebaran Covid-19," kata dia.

Politikus Partai Golkar itu berharap pemerintah betul-betul berkomitmen untuk mengakhiri pandemi di Tanah Air.

Bambang meminta pemerintah melahirkan kebijakan-kebijakan strategis demi penanganan Covid-19.

"Meminta komitmen pemerintah untuk mengakhiri pandemi Covid-19 di Indonesia dengan membuat kebijakan-kebijakan yang dapat dilaksanakan sesuai kondisi saat pandemi Covid-19, serta melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan," kata dia.

Hingga Rabu (4/11/2020), tercatat ada 421.731 kasus Covid-19 dengan 14.259 kematian dan 353.282 sembuh.

Kasus Covid-19 telah menyebar di 502 kabupaten/kota di 34 provinsi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/05/09574461/kasus-belum-reda-ketua-mpr-minta-pemerintah-evaluasi-penanganan-covid-19

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke