Salin Artikel

Pemerintah Diminta Jamin Perizinanan Sektor Pendidikan di UU Cipta Kerja Hanya Berlaku di KEK

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo berharap, agar pemerintah dapat menjamin bahwa implementasi dari Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Pasal itu mengatur tentang perizinan di sektor pendidikan. Tepatnya, berada di dalam Paragraf 12 yang mengatur pendidikan dan kebudayaan.

“Tentunya sekolah yang akan didirikan di KEK dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ya. Namun soal perizinan tentunya (harus dipastikan) hanya di dalam satu kawasan ekonomi khusus,” kata  Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/11/2020).

Pasal itu berbunyi: "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini."

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Heru menyatakan,  sejak awal FSGI telah menolak keberadaan pasal pendidikan di dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, pemerintah dan DPR pada akhirnya tetap menyetujui dan mengesahkan UU tersebut. 

Oleh karena itu, ia memastikan, akan mengawal aturan turunan yang akan dibuat pemerintah.

“Kami FSGI pada tanggal 7 Oktober yang lalu, itu sudah melakukan konferensi pers yang mengecam mengenai itu, tetapi dalam perkembangan selanjutnya itu kan disahkan dan disetujui,” ujar Heru.

“Dengan sudah disahkan dan disetujui seperti itu, berarti butuh juklaknya atau peraturan pemerintahnya, turunannya, itu yang tentu saja itu yang harus dikawal,” imbuh dia.

Heru pun berharap, pemerintah dapat mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen pendidikan dalam membuat peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja

“Tentu saja sebelum pemerintah membuat peraturan pemerintah sebagai juklaknya, pemerintah harus betul-betul memperhatikan aspirasi masyarakat yang melakukan penolakan," ucap Heru.

Ia menuturkan, dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan kewajiban negara.

“Penolakan disitu kan jelas sekali bahwa pendidikan itu merupakan kewajiban negara,” ucap Heru.

“Ketika ini berubah menjadi satu perizinan, menjadi satu komoditas dagang, nanti akan mengancam pendidikan,” ujar dia.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/21172061/pemerintah-diminta-jamin-perizinanan-sektor-pendidikan-di-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke