Salin Artikel

Bedah UU Cipta Kerja, Kontradiksi Waktu Libur Hanya Sehari dalam Sepekan

Aturan sapu jagat bernama resmi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini berisi 1.187 halaman.

UU Cipta Kerja tersebut kini sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja yang diterima Kompas.com, Senin (2/11/2020) malam, ketentuan Pasal 79 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan kini diubah dengan menyebutkan pekerja hanya mendapatkan waktu istirahat sehari untuk enam hari kerja dalam sepekan.

Ketentuan ini tak mengalami perubahan dibanding draf RUU Cipta Kerja versi 905 halaman yang beredar pada 5 Oktober 2020, beberapa saat sebelum disetujui untuk disahkan.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," demikian bunyi Pasal 81 poin 23 dalam UU Cipta Kerja.

Kewajiban pengusaha yang hanya memberi waktu istirahat sehari ini dikhawatirkan menghilangkan hak istirahat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan regulasi tersebut, buruh sebelumnya dapat menjalani waktu istirahat sehari hingga dua hari dalam sepekan. Artinya, waktu libur berdasarkan pasal ini kini mengalami pemangkasan.

Akan tetapi, UU Cipta Kerja juga terlihat menghadirkan kontradiksi terkait hari kerja.

Sebab, dalam perubahan terhadap Pasal 77, masih ada ketentuan mengenai waktu kerja lima hari dalam sepekan, jika bekerja delapan jam dalam satu hari.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja itu bisa tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Aturan dalam Pasal 81 poin 21 yang mengubah Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan itu berbunyi:

Pasal 77

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.


(4) Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja/buruh di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Terkait cuti

Selain itu, pengusaha juga mempunyai kewajiban memberikan cuti kepada pekerja atau buruh.

Cuti tersebut berupa cuti tahunan yang paling sedikit 12 hari kerja setelah buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 4, pelaksanaan cuti tahunan nantinya akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selain waktu istirahat dan cuti, perusahaan tertentu juga dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/03/05280081/bedah-uu-cipta-kerja-kontradiksi-waktu-libur-hanya-sehari-dalam-sepekan

Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke