Salin Artikel

Anggota Baleg dari Fraksi PKS Ini Duga Presiden Tak Akan Tanda Tangani Naskah UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf meragukan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani naskah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui untuk disahkan sebelumnya.

"Saya menduga presiden tidak akan menandatangani (UU Cipta Kerja)," kata Bukhori saat dihubungi, Senin (2/11/2020).

Menurut Bukhori, salah satu alasan Presiden Jokowi tak menandatangani UU Cipta Kerja adalah karena ingin mendapatkan kesan positif dari masyarakat yang mayoritasnya menolak UU Cipta Kerja.

"Karena ketika dia (Presiden) ingin mengambil poin dari publik bahwa 'toh saya mendengarkan dengan cara tidak menandatangani'. Tetapi UU kan tetap berlaku," ujarnya.

Kendati demikian, menurut Bukhori, keputusan presiden untuk tidak menandatangani UU Cipta Kerja akan menjadi kurang tegas.

Sebab, pemerintah selaku pengusul RUU Cipta Kerja terkesan mengembalikan persoalan UU tersebut kepada DPR.

"Dia (Presiden) bisa berbicara kepada publik bahwa 'saya sudah mendengarkan dan sudah mengakomodasi suara masyarakat, tetapi ini kan keputusan DPR', jadi seakan-akan persoalan UU Cipta kerja ini dikembalikan kepada DPR," tuturnya.

"Jadi saya kira ini merupakan satu sikap yang kurang gentleman kalau memang itu jadi pilihannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Bukhori berpendapat, alasan Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja adalah masih ingin mendengarkan aspirasi publik sampai batas waktu 30 hari.

"Kemungkinan presiden menunggu kepada limit terakhir, sehingga dia masih mendengarkan berbagai macam masukan, berbagai macam kemungkinan, yang boleh jadi akan ada perubahan atau tidak ada perubahan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Omnibus law RUU Cipta Kerja telah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Empat minggu berselang, hingga hari ini naskah UU Cipta Kerja Presiden Jokowi belum menandatangani UU Cipta Kerja.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menyatakan UU tersebut akan berlaku dengan sendirinya sejak 30 hari pengesahan di DPR, meskipun presiden tak menandatanganinya.

"Sesuai dengan regulasi yang ada setelah diterima presiden dalam waktu 30 hari, Presiden kan diberi kesempatan untuk menandatangani undang-undang," kata Irfan saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

"Ditandatangani atau tidak undang-undang kan tetap harus berlaku kan. Itu kan regulasi," ujar dia.

Hal itu pun diatur dalam Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. UU itu disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak UU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan presiden.

Kemudian, Pasal 73 ayat (2) menyatakan dalam hal UU tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, UU tersebut sah menjadi dan wajib diundangkan.

"Kalau memang itu menjadi urgensi undang-undang ya pasti ditandatangani. Yang jelas ini sudah final prosesnya di DPR," ucap Irfan.

"Sudah disahkan di DPR. Dengan melihat situasi itu tentunya Presiden akan melihat UU tersebut untuk bisa diterbitkanlah dan dipublikasikan ke publik," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/17214481/anggota-baleg-dari-fraksi-pks-ini-duga-presiden-tak-akan-tanda-tangani

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke