Sebaliknya, jumlah kampanye daring mengalami penurunan.
Menyikapi hal ini, menurut Bawaslu, disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus ditegakkan.
Hal ini untuk memastikan penyelenggaraan kampanye tak menyebabkan penyebaran virus.
"Penguatan disiplin protokol kesehatan dilakukan termasuk dengan penyediaan perlengkapan protokol kesehatan seperti sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), masker, dan disinfektan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Bukan hanya disediakan, lanjut Afif, penyelenggara kampanye juga harus memastikan perlengkapan-perlengkapan tersebut digunakan dalam aktivitas kampanye.
Selain itu, penerapan jaga jarak juga harus dipastikan.
Pada dasarnya, protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
PKPU itu juga membatasi yang boleh hadir dalam kampanye tatap muka, maksimal 50 orang.
Hasil pengawasan Bawaslu di 270 daerah penyelenggara Pilkada menemukan, di 10 hari ketiga masa kampanye ada 13.646 kegiatan tatap muka.
Meski menurun dibandingkan dengan 10 hari kedua kampanye yang mencapai 16.468 kegiatan, jumlah kegiatan tatap muka masih masif.
Sementara, pada periode 16-25 Oktober 2020, hanya ada 80 kegiatan kampanye metode daring.
Jumlah ini turun dibandingkan dengan periode 6-15 Oktober yakni sebanyak 98 kegiatan.
Menurut Afif, penurunan jumlah kampanye daring menggambarkan bahwa metode ini bukan kegiatan utama yang diprioritaskan oleh tim kampanye atau pasangan calon untuk berkomunikasi dengan pemilih.
Padahal, kegiatan daring menjadi metode kampanye yang diharapkan paling banyak dilakukan di situasi pandemi Covid-19.
"Upaya mendorong peningkatan kampanye daring baik melalui media daring maupun media sosial ternyata tidak membuahkan hasil maksimal," ujarnya.
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan, selama 16-25 Oktober terjadi 306 pelanggaran protokol kesehatan.
Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan 306 peringatan tertulis dan 25 sanksi pembubaran kegiatan.
Jika data Bawaslu dikalkulasikan, selama 30 hari masa kampanye, pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 mencapai 918.
Jumlah ini terdiri dari 237 pelanggaran di 10 hari pertama masa kampanye, 375 pelanggaran di 10 hari kedua kampanye, dan 306 pelanggaran di 10 hari ketiga kampanye.
"Kontradiksi antara jumlah kampanye melalui metode daring dengan tatap muka menuntut pertimbangan kembali mana yang harus lebih didorong, apakah memperbanyak kampanye daring atau menguatkan penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan kampanye terbuka," kata Afif.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/28/10441421/kampanye-tatap-muka-masif-bawaslu-dorong-penguatan-disiplin-protokol