Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/10/2020).
"KPAI mendorong Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk melindungi anak-anak yang menjadi saksi dari tekanan psikologis akibat ketakutan jika bicara apa yang sebenarnya terjadi," kata Retno.
Menurut Retno, seluruh anak yang dijadikan sampel pemeriksaaan harus mendapat kepastian dilindungi kerahasian keterangannya.
Sehingga keterangan yang disampaikan terkait motif bunuh diri karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) menjadi obyektif.
Retno juga menilai pernyataan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan yang menyebut meninggalnya MI karena ada motif asmara terlalu terburu-buru.
Menurut dia, seharusnya Dinas Pendidikan bisa melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pihak sekolah mulai dari kepala sekolah, guru pengajar, hingga guru bimbingan konseling.
"Namun dikarenakan motif asmara akan berpotensi menimbulkan polemic karena seolah-olah ada upaya mencari kambing hitam dari motif ananda bunuh diri," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MI (16) ditemukan tewas terbujur kaku di bawah tempat tidurnya pada Sabtu (17/10/2020).
Korban tewas karena bunuh diri dengan cara meminum racun rumput.
Alasannya diduga karena depresi dengan banyaknya tugas sekolah yang dilakukan secara daring.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat mengeluh kepada rekannya soal tugas sekolah yang menumpuk.
Korban mengaku cukup kesulitan mengerjakan tugas itu lantaran akses internet di sekitar rumahnya sulit.
"Penyebab korban bunuh diri (diduga) akibat depresi dengan banyaknya tugas-tugas daring dari sekolahnya dimana korban sering mengeluh kepada rekan-rekan sekolahnya atas sulitnya akses internet di kediamannya yang menyebabkan tugas-tugas daringnya menumpuk" kata Jufri Natsir.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/23/14072771/kpai-dorong-dinas-pendidikan-lindungi-anak-yang-jadi-saksi-kasus-bunuh-diri