Salin Artikel

Menlu: Indonesia Tampung Sementara 396 Pengungsi Rohingya Sepanjang 2020

Hal itu ia katakan, dalam rangka penyampaian satu tahun kinerja Kementerian Luar Negeri di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Sepanjang tahun 2020, atas dasar kemanusiaan, Indonesia telah menampung sementara dua rombongan pengungsi Rohingya dengan jumlah total 396 orang," kata Retno melalui telekonferensi, Kamis (22/10/2020).

Retno mengatakan, Indonesia secara konsisten menyerukan bahwa masalah pengungsi Rohingya tidak akan selesai selama belum tercipta susana kondusif di Rakhine.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Myanmar terus berusaha menciptakan kondisi kondusif di Rakhine.

"Tanpa kondisi ini, apapun yang akan dilakukan negara lain tidak akan mampu menyelesaikan masalah," ujar dia.

Selain itu, Indonesia konsisten memberikan perhatian bagi penyelesaian permasalahan Rohingya melalui berbagai saluran, baik bilateral, regional melalui ASEAN dan multilateral.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Human Rights Watch Group (HRWG), tim penasihat yang dibentuk Aung San Suu Kyi dan Kofi Annan Foundation pernah menghasilkan beberapa rekomendasi.

Rekomendasi itu terkait dengan diskriminasi, hak kewarganegaraan, maupun layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan bagi penduduk minoritas di negara bagian Rakhine.

Sayangnya, rekomendasi tersebut tidak direspons pihak militer. HRWG memandang, terdapat friksi yang cukup kuat di dalam Pemerintah Myanmar yang menyebabkan konflik dan kekerasan terus berlanjut.

Kekerasan terhadap warga Rohingya oleh militer Myanmar menimbulkan kecaman dari berbagai negara, khususnya negara-negara di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/19462581/menlu-indonesia-tampung-sementara-396-pengungsi-rohingya-sepanjang-2020

Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke