Hal itu menyusul temuan dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penembakan tersebut.
"Kami mendorong mekanisme peradilan umum untuk melakukan proses pengungkapan dan penghukuman bagi pelaku," ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Kontras Arif Nur Fikri dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).
Sekalipun temuan TGPF menyebutkan ada dugaan keterlibatan oknum aparat, menurut Kontras, pelaku tetap harus diadili di peradilan umum.
Alasannya, aparat dinilai tidak mengalami kerugian sedikit pun dalam kasus itu.
"Jadi kalau menurut kami ya tidak ada alasan proses itu harus dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Kontras mendorong pemerintah dapat segera membuktikan dugaan ada atau tidaknya keterlibatan oknum aparat di dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia.
Pengusutan secara tuntas tersebut juga dilakukan demi proses hukum pelaku dapat berjalan independen dan akuntabel.
"Hal ini sebenarnya untuk mengungkap kasus dan proses tersebut dapat berjalan secara independen, transparan dan akuntabel," terang Arif.
Sebelumnya diberitakan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan ada dugaan keterlibatan aparat dalam kasus penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua.
Dugaan tersebut merupakan salah satu hasil investigasi TGPF yang dibentuk pemerintah. TGPF telah melakukan penyelidikan semenjak 7 hingga 12 Oktober 2020 atau sekitar dua pekan pasca-insiden penembakan.
"Mengenai terbunuhnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020, informasi dan fakta-fakta yang didapatkan tim di lapangan menunjukkan dugaan keterlibatan oknum aparat. Meskipun ada juga kemungkinan dilakukan oleh pihak ketiga," ujar MDMahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Mahfud menegaskan, temuan fakta yang diperoleh TGPF didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia memastikan, pemerintah akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan hukum pidana maupun hukum administrasi negara.
Selain itu, Mahfud MD sekaligus meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan kasus penembakan itu dengan tidak pandang bulu. Kemudian ia meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengawal proses penegakan hukum.
"Sejauh menyangkut tindak pidana berupa kekerasan dan pembunuhan, pemerintah meminta Polri dan Kejaksaan menyelesaikannya sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," kata Mahfud MD.
Diketahui, TNI sebelumnya menuding anggota KKB sebagai pelaku penembakan.
Namun, Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Sebby Sambon membantah dan menyebut Pendeta Yeremia tewas dibunuh aparat TNI.
Kabid Humas Polda Papua Kombes (Pol) AM Kamal juga membantah tuduhan bahwa TNI menjadi pelaku penembakan terhadap Pendeta Yeremia.
Kamal beralasan, tak ada pos TNI di Hitadipa. Menurutnya, apa yang disampaikan Jubir TPNPB tidak berdasar dan hanya ingin memperkeruh suasana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/22/14120191/apabila-pembunuh-pendeta-yeremia-tertangkap-kontras-desak-pelaku-diseret-ke