"Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukkannya masih terbatas pada tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, atau mushala," ujar Ma'ruf saat peresmian penambahan layanan retina center di Rumah Sakit Achmad Wardi, Serang, Banten, secara virtual, Rabu (21/10/2020).
Menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, kata dia, pengelolaan wakaf yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.
Padahal, kata dia, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.
"Ada jenis wakaf yang disebut sebagai wakaf tunai. Wakaf jenis ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah," kata dia.
Wakaf tunai (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Jenis wakaf tersebut termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya Jawaz atau boleh.
"Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan," kata dia.
Ia menjelaskan, potensi wakaf tunai dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas.
Hal ini tentu saja berbeda dengan wakaf tanah yang hanya bisa dilakukan oleh orang mampu.
"Dengan wakaf tunai hampir setiap orang bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan memperoleh Sertifikat Wakaf Tunai," kata dia.
Bahkan, dana yang diwakafkan itu pun tak akan berkurang jumlahnya dan malah akan berkembang melalui investasi.
Hasilnya pun, kata dia, akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum.
"Namun meskipun memiliki potensi yang besar, wakaf di negara kita belum dipahami secara luas sebagai instrumen ekonomi syariah," ucap Ma'ruf.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/16253611/menurut-wapres-wakaf-di-indonesia-masih-terbatas-pada-tujuan-sosial