Salin Artikel

Menurut Wapres, Wakaf di Indonesia Masih Terbatas pada Tujuan Sosial

"Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukkannya masih terbatas pada tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, atau mushala," ujar Ma'ruf saat peresmian penambahan layanan retina center di Rumah Sakit Achmad Wardi, Serang, Banten, secara virtual, Rabu (21/10/2020).

Menurut Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, kata dia, pengelolaan wakaf yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.

Padahal, kata dia, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tapi bisa juga berupa uang dan surat berharga.

"Ada jenis wakaf yang disebut sebagai wakaf tunai. Wakaf jenis ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah," kata dia.

Wakaf tunai (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jenis wakaf tersebut termasuk surat-surat berharga yang dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, lembaga atau badan hukum, hukumnya Jawaz atau boleh.

"Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan," kata dia.

Ia menjelaskan, potensi wakaf tunai dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas.

Hal ini tentu saja berbeda dengan wakaf tanah yang hanya bisa dilakukan oleh orang mampu.

"Dengan wakaf tunai hampir setiap orang bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf) dan memperoleh Sertifikat Wakaf Tunai," kata dia.

Bahkan, dana yang diwakafkan itu pun tak akan berkurang jumlahnya dan malah akan berkembang melalui investasi.

Hasilnya pun, kata dia, akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum.

"Namun meskipun memiliki potensi yang besar, wakaf di negara kita belum dipahami secara luas sebagai instrumen ekonomi syariah," ucap Ma'ruf.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/16253611/menurut-wapres-wakaf-di-indonesia-masih-terbatas-pada-tujuan-sosial

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke