Salin Artikel

Kejagung Serahkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020).

Dua tersangka yang diserahkan yaitu, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengingat ketentuan pasal 84 KUHAP serta mengingat locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat.

Khusus untuk Djoko Tjandra, pelimpahan dilakukan sekaligus untuk kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.

Adapun Djoko Tjandra juga berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama dirinya.

Nantinya, pelimpahan ke pengadilan untuk perkara yang ditangani Kejagung dan Bareskrim dengan tersangka Djoko Tjandra akan digabung.

Selanjutnya, kata Hari, JPU menahan Andi Irfan Jaya di rutan untuk 20 hari, mulai 16 Oktober hingga 4 November 2020. Namun Ia tak menyebut lokasi rutan tempat Andi Irfan ditahan.

"Dengan pertimbangan memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan, baik syarat obyektif maupun syarat subyektif," tuturnya.

Sementara, JPU tidak menahan Djoko Tjandra. Hal itu dikarenakan Djoko Tjandra sudah berstatus terpidana dalam kasus lain yaitu, pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sedangkan Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pinangki sendiri telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/19395231/kejagung-serahkan-djoko-tjandra-dan-andi-irfan-jaya-ke-kejari-jakarta-pusat

Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke