Tersangka pertama, yakni Jumhur Hidayat (JH) diduga menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA lewat akun Twitter miliknya.
"Dia menulis salah satunya, ‘UU memang untuk primitif, investor dari RRC dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa tweet-nya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Argo menuturkan, unggahan JH diduga menyebabkan aksi unjuk rasa anarkis maupun vandalisme.
JH pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tersangka kedua, yakni Anton Permana (AP). Berdasarkan keterangan polisi, AP menyebarkan konten negatif lewat Facebook serta Youtube.
Salah satu unggahan AP menyinggung multifungsi Polri yang dinilai melebihi dwifungsi ABRI. Unggahan AP lainnya ada yang terkait dengan UU Cipta Kerja.
"Juga ada ‘Disahkan UU Ciptaker, bukti negara ini telah dijajah’, kemudian juga ‘Negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya’ dan ‘Negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru," ucap Argo.
AP dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.
Sama seperti Jumhur, ancaman pidananya juga 10 tahun penjara.
Untuk tersangka Syahganda Nainggolan (SN), Argo menuturkan, SN diduga mengunggah foto dan disertai dengan narasi atau keterangan yang tidak sesuai.
Unggahan itu diunggah ke akun Twitter SN.
Motif SN menyebarkan konten yang tidak sesuai dengan gambarnya itu karena ingin mendukung peserta aksi.
"Salah satunya ‘Menolak omnibus law, mendukung demonstrasi buruh, turut mendoakan berlangsungnya demo buruh’," tutur Argo.
"Dia modusnya ada foto, kemudian dikasih tulisan, dikasi keterangan yang tidak sama kejadiannya. Ini contohnya, ini kejadian di Karawang tapi gambarnya berbeda," lanjut dia.
Dalam kasus ini, SN dijerat Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Saat ini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/15/17082841/polri-ungkap-alasan-tangkap-dan-tahan-tiga-petinggi-kami