Salin Artikel

Baleg Sebut Tak Ada Perubahan Substansi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, tidak ada perubahan substansi klaster ketenagakerjaan saat perbaikan draf RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, DPR melakukan perubahan sesuai kesepakatan panitia kerja, yaitu mengembalikan klaster ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Sebenarnya itu tidak mengubah substansi, karena itu keputusan panja mengembalikan kepada undang-undang existing," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ia mencontohkan soal penambahan ayat di Pasal 79 dan Pasal 88A.

Selain itu, ada pula perubahan dalam Pasal 154A yang menurut Supratman mengembalikan ketentuan PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.

"Jadi itu adalah keputusan panja supaya sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh panitia kerja," tegasnya.

Supratman menuturkan, Baleg DPR membaca satu per satu dengan teliti muatan draf RUU Cipta Kerja sesuai yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna pada 5 Oktober.

Karena itu, dia menjamin tidak ada perubahan substansi dalam draf RUU Cipta Kerja yang akan dikirim ke presiden.

"Kami membaca satu per satu terhadap materi muatan yang diputuskan di dalam rapat paripurna, kemudian kami kembalikan kepada Kesekjenan sesuai dengan draf yang terakhir disampaikan oleh Pak Azis (Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin)," tutur Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memastikan draf final UU Cipta Kerja yaitu setebal 812 halaman.

Sebanyak 488 halaman merupakan isi undang-undang, sementara sisanya merupakan penjelasan.

"Setelah dilakukan pengetikan final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan dan mekanisme, total jumlah kertas dan halaman hanya 812 halaman berikut undang-undang dan penjelasan," kata Azis.

Azis mengatakan, naskah tersebut siap dikirim ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10/2020).

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12/2011 bahwa DPR memiliki waktu selambat-lambatnya tujuh hari menyerahkan RUU kepada presiden sejak tanggal persetujuan.

Dia pun menjamin koreksi yang dilakukan DPR tidak mengubah substansi RUU Cipta Kerja.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, menambahkan pasal atau ayat dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna merupakan tindak pidana.

"Saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan rekan-rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukkan selundupan pasal. Itu sumpah jabatan kami. Karena itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," tegas Azis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/13/18273111/baleg-sebut-tak-ada-perubahan-substansi-klaster-ketenagakerjaan-dalam-ruu

Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke