Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi berpendapat, rapat paripurna dapat dilakukan kembali untuk memastikan naskah RUU Cipta Kerja yang disahkan dan akan berlaku kelak.
"Seharusnya ada koreksi dari mereka, bahkan kalau perlu sidang paripurna ulang, agar obyek kesepakatannya itu jelas draf yang mana," kata Fajri saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Fajri menuturkan, istilah sidang paripurna ulang memang tidak dikenal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan internal DPR.
Namun, menurut Fajri, situasi yang terjadi saat ini juga telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 dan peraturan internal DPR karena draf belum tuntas saat sidang paripurna dilaksanakan dan setelah itu masih ada perubahan.
"Oleh karena itu secara administratif seharusnya bisa dianggap proses sidang paripurna minggu lalu tidak memenuhi ketentuan, sehingga keputusannya pun tidak mengikat," ujar Fajri.
Namun, Fajri mengingatkan, apabila opsi paripurna ulang diambil maka proses pembahasannya harus dilakukan secara transparan dan RUU yang telah disahkan tidak boleh diutak-atik lagi.
Fajri menambahkan, DPR harus bertanggungjawab munculnya beragam versi naskah RUU Cipta Kerja usai pengesahan pada pekan lalu.
"Dalam situasi ini seharusnya fraksi-fraksi di DPR bertanggung jawab akan apa yang mereka sahkan Senin minggu lalu itu, karena draft-nya jelas jelas berbeda," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang beredar di tengah publik.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, maskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.
Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Pada halaman terkahir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yakni versi 905 halaman yang dibagikan anggota Baleg DPR pada Senin pekan lalu, serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.
Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/15395291/muncul-beragam-versi-draf-ruu-cipta-kerja-pshk-kalau-perlu-sidang-paripurna