Salin Artikel

Menkominfo: Naskah Final UU Cipta Kerja Dipublikasikan Setelah Jadi Lembaran Negara

Naskah final itu baru akan dipublikasikan setelah tercatat sebagai lembaran negara.

"Kalau presiden sudah undangkan dan masuk lembaran negara, lembaran negara itu yang dikasih ke publik," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Hal ini disampaikan Johnny menanggapi desakan agar pemerintah segera mempublikasikan naskah final itu agar tak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Namun, Johnny menyebut, saat ini naskah UU Cipta Kerja masih berada di DPR untuk difinalisasi.

Finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki salah ketik, tetapi tak akan ada substansi yang berubah.

"Karena keputusannya sudah final. Hanya keputusan yang final itu diketik, yang salah ketik diperbaiki, disiapkan, dikirim ke pemerintah. Bukan dirubah. Itu sudah final. Yang ada proses administrasi teknis," kata dia.

DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang terlebih dahulu. 

"Pemerintah cek lagi. Sudah sama belum dengan yang kita putuskan bersama. Masih ada gak yang salah ketik. Setelah semua diperiksa, baru diundangkan oleh Presiden," kata dia. 

Setiap UU yang telah diundangkan biasanya akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara.

Namun, jika belum diundangkan oleh presiden dan tercatat sebagai lembaran negara, Johhny menegaskan bahwa pemerintah tak akan mempublikasikan naskah UU tersebut.

"Jangan kamu minta DPR kirim pemerintah terus pemerintah upload. Pemerintah periksa saja belum. Nanti kalau ada salah ketik lagi yang disalahkan siapa," kata dia.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nur Hidayati sebelumnya meminta pemerintah mengunggah dokumen final Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan.

Hal ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa mempelajari seperti apa draf final itu dan tak perlu mengacu pada draf yang beredar di media sosial.

Dengan begitu, tak perlu ada lagi tuduhan bahwa masyarakat yang menolak UU itu termakan hoaks.

"Kalau presiden bilang itu hoaks, dokumen referensinya yang mana. Presiden menuduh masyarakat menyebar hoaks, tapi di sisi lain pemerintah tak pernah menyediakan informasi yang memadai untuk membaca versi yang benar," kata Nur.

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/13463461/menkominfo-naskah-final-uu-cipta-kerja-dipublikasikan-setelah-jadi-lembaran

Terkini Lainnya

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke