Menurut dia, menempuh jalur hukum lewat MK adalah langkah paling terhormat dan tepat dibanding memobilisasi massa dalam situasi pandemi Covid-19.
"Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Said Aqil melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Said juga menyayangkan pembahasan UU Cipta Kerja yang terburu-buru. Menurut dia, pembahasan rancangan UU Cipta Kerja yang mencakup perubahan terhadap 79 undang-undang diperlukan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian dan partisipasi yang luas dari semua pihak.
"Nahdlatul Ulama menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik," ujarnya.
Said Aqil pun menilai pengesahan UU Cipta Kerja terutama di masa pandemi Covid-19 dan menimbulkan penolakan dari masyarakat adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk.
"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk," ucap dia.
Adapun aliansi mahasiswa dan para buruh pada Kamis (8/10/2020) menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah dan terpusat di Istana Negara.
Mahasiwa menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan perppu atas UU Cipta Kerja. Aksi unjuk rasa tersebut diwarnai kericuhan dibeberapa tempat.
Diketahui, UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/09/09421291/soal-uu-cipta-kerja-nu-bersama-pihak-yang-berupaya-tempuh-jalur