Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/10/2020).
Dalam persidangan ini, Sri Mulyani mewakili presiden dan pemerintah.
"Seluruh kebijakan di dalam Undang-undang 2 Tahun 2020 terutama kebijakan di bidang keuangan negara yang telah diimplementasikan saat ini telah didasarkan pada asesmen dan menggunakan data faktual dan dampak dari ancaman Covid-19," kata Sri Mulyani dipantau melalui siaran langsung YouTube MK RI, Kamis.
Sri Mulyani menyebut, UU 2/2020 diterbitkan untuk memberi perlindungan bagi kehidupan masyarakat yang sangat terancam pandemi Covid-19, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, sosial maupun ekonominya.
Melalui UU tersebut, pemerintah berupaya melakukan asesmen dan perhitungan yang cepat untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak pandemi.
Oleh karenanya, sejumlah bantuan digelontorkan, mulai dari bantuan biaya kesehatan, dukungan bantuan sosial dan ekonomi, hingga bantuan usaha kecil dan menengah.
"Dan hal ini tidak didasarkan pada asumsi semata, namun asesmen yang sifatnya faktual terhadap apa yang terjadi dan bahkan apa yang bakal terjadi, termasuk dampak multipliernya atas kebijakan pembatasan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani.
Atas terbitnya UU 2/2020, pemerintah mengklaim telah terjadi sejumlah perbaikan pada kondisi ekonomi negara di kuartal kedua.
Beberapa perbaikan itu, misalnya perdagangan internasional yang telah mendorong kinerja perpajakan dan konsumsi masyarakat yang mengalami rebound meskipun masih lemah.
Kemudian, degup ekonomi pada bidang konstruksi dinilai mulai naik, produksi dalam negeri mulai tumbuh, bahkan indikator sektor manufaktur juga makin meningkat, hingga aktivitas ekspor-impor yang menunjukkan tren membaik.
Atas alasan-alasan tersebut, pemerintah menilai, UU 2/2020 merupakan regulasi yang penting.
"Kita melihat langkah-langkah perbaikan akan mulai terjadi di kuartal ketiga dan momentum ini akan terus dijaga. Ini adalah salah satunya karena instrumen Undang-undang 2/2020," kata Sri Mulyani.
Untuk itu, kepada Majelis Hakim MK, pemerintah meminta agar seluruh permohonan pemohon atas pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 dinyatakan ditolak.
Untuk diketahui, UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.
Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/14264461/sri-mulyani-kebijakan-penanganan-covid-19-sesuai-data-faktual-pandemi