JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memotong dan menyederhanakan prosedur izin berusaha di daerah.
Menurut Tito, setelah disahkannya UU tersebut, pemerintah akan menerbitkan peraturan (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.
“Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” kata Tito dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja di Ruang Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu, (07/10/2020).
Dalam menyusun PP tersebut, Tito mengatakan, asosiasi pemerintahan daerah akan ikut diundang untuk memberikan masukan. Dengan cara itu, Tito berharap bisa menampung aspirasi dari pemerintah daerah (Pemda).
Pemda diharapkan juga ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU tentang Cipta Kerja tersebut. Mendagri tidak ingin anak muda yang merupakan tenaga kerja produktif terhambat saat akan membuka usaha di berbagai bidang usaha di daerah.
“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu norma, standar, prosedur dan kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah.” kata Tito.
“Tolong rekan-rekan pemerintah daerah dan DPRD mari kita sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat kita, terutama masyarakat kecil, mereka mudah bekerja tanpa dipersulit,” lanjut dia.
Ia menambahkan, Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law itu berperan dalam klaster administrasi pemerintahan. Pasalnya, di dalam sistem pemerintahan di Indonesia kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah.
Untuk itu, Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan administrasi di daerah tetap pada pemerintah daerah.
"Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” lanjut Mendagri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/21114141/mendagri-sebut-uu-cipta-kerja-permudah-izin-usaha-di-daerah