Salin Artikel

Polemik Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Sempat Dicabut Lalu Kembali Dicantumkan

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Pasal mengenai pendidikan dicantumkan pada paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini".

Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.

Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Keberadaan pasal sektor pendidikan ini mengejutkan. Sekalipun pasalnya berjumlah sedikit.

Sebab, DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja dalam Rapat Panja Baleg DPR dan pemerintah, Kamis (24/9/2020).

Alasannya, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, banyak penolakan dari organisasi masyarakat atas sektor pendidikan dalam RUU Cipta Kerja dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sektor pendidikan adalah nirlaba.

"Karena ada putusan MK bahwa prinsip pendidikan itu nirlaba, bukan komersialisasi. Kita juga meminta perlu pengaturan agar pendidikan tidak berorientasi profit tapi lebih orientasi sosial," kata Baidowi saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Awi juga membantah anggapan bahwa sektor pendidikan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja agar pembahasan RUU sapu jagat itu bisa dipercepat.

"Enggak begitu. Tapi lebih pada konsepsi yang memang tidak pas masuk di sini. Karena kami sudah dua kali melakukan penundaan pembahasan," ujar dia.

Adapun, sebelum dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja, terdapat sejumlah undang-undang terkait pendidikan yang akan dibahas yaitu UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran.

Lantas, bagaimana reaksi pegiat pendidikan atas Pasal terkait Pendidikan dalam UU Cipta Kerja tersebut?

Ingkar janji

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai, DPR dan pemerintah tak menepati janji terhadap dunia pendidikan dan pegiat pendidikan dengan kembali mencantumkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

"Hal ini menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan prank terhadap dunia pendidikan, termasuk pegiat pendidikan. Sebelumnya dengan pede-nya mereka mengatakan klaster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2020).

Satriawan mengatakan, ketentuan Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tersebut membuat pemerintah mudah mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di bidang pendidikan.

Ia juga mengatakan, adanya perizinan berusaha dalam Pasal 65 tersebut akan mereduksi sektor pendidikan menjadi aktivitas ekonomi.

"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ujar dia.

Gugat ke MK

Sementara itu, Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menemukan pasal terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

"Apalagi sudah diketok (diputuskan) begini, ya wajib judicial review tentu. Jika yang lain tidak melakukannya, kami akan melakukannya sendiri ya," ujar Arifin Junaidi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Arifin kecewa dengan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Padahal, kata Arifin, pihaknya bersama penyelenggara pendidikan lainnya sudah menyampaikan keberatan atas sektor pendidikan dalam RUU sapu jagat raya.

"Kami terus terang sangat kecewa, kami merasa dibohongi oleh DPR, Komisi X yang sudah menyatakan didrop. Setelah kami merasa tenang karena sudah didrop, eh ternyata diketok juga," ujar dia.

Menurut Arifin, memasukkan pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja sama dengan menjadikan pendidikan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.

Padahal, kata Arifin, di dalam pembukaan Undang-undang dasar (UUD) 1945, tujuan dari bernegara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Selain itu, pada pasal 31 UUD 1945 menyebutkan bahwa pendidikan itu adalah hak setiap warga negara.

"Nah di situ kami tak mencari keuntungan, tetapi kami sedang ingin mencerdaskan masyarakat dan memberikan hak pendidikan sebagai warga negara. Kok kemudian dimasukan ke dalam rezim investasi? Ini bagaimana?" ucap Arifin.

"Kalau misalnya dianggap sebagai usaha, ya nanti akan banyak sekali warga negara yang tidak memperoleh haknya," lanjut dia.

Pendidikan dikomersialisasikan

Ketua Komisi X Syaiful Huda kecewa atas sikap Baleg DPR dan pemerintah yang tetap mencantumkan pasal terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

"Satu sikap, saya kecewa," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Huda mengaku, belum mendapatkan penjelasan dari Baleg DPR mengenai alasan pasal pendidikan tetap dicantumkan dalam UU Cipta Kerja.

Pasal 65 tersebut, menurut Huda, adalah pasal krusial yang dapat membuat sektor pendidikan dikomersialisasikan sehingga tidak sejalan dengan UUD 1945.

"Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senafas dengan amanat UUD kita," ujar dia.

Berdasarkan hal tersebut, Huda mendukung para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk mengajukan uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja.

Jawaban Baleg DPR

Menanggapi masih dicantumkannya sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja, anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, sudah banyak pasal-pasal terkait pendidikan yang dihapus dalam UU Cipta Kerja.

"Saya melihat sudah banyak yang dihilangkan. Pasal 65 terkait (berkaitan) dengan Bab IX Pasal 3 tentang perizinan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Bab IX Kawasan Ekonomi, Pasal 1 UU Cipta Kerja menyatakan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan KEK diantaranya :

a. produksi dan pengolahan;

b. logistik dan distribusi;

c. pengembangan teknologi;

d. pariwisata;

e. pendidikan;

f. kesehatan;

g. energi; dan/atau

h. ekonomi lain.

Terkait pendidikan, pada Pasal 3 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa "Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat".

Adapun Pasal 3 Ayat (6) UU Cipta Kerja disebutkan bahwa "Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan zonasi di KEK".

https://nasional.kompas.com/read/2020/10/07/09113371/polemik-pasal-pendidikan-di-uu-cipta-kerja-sempat-dicabut-lalu-kembali

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke