Hal ini menyusul langkah Mendagri Tito Karnavian yang memberhentikan sementara Wakil Bupati Buton Utara Ramadio dari jabatannya.
Sebagaimana diketahui, Ramadio yang sebelumnya ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara berstatus tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Sebelum ditunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Bupati, maka Sekda Kabupaten Buton Utara kita tugaskan dulu sebagai Plh," ujar Akmal ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Akmal menjelaskan, Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 - 5 Desember 2020 karena menjalani kampanye pilkada.
"Sementara itu, saudara Ramadio saat ini sedang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," tutur Akmal.
Akmal memaparkan, sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar).
Sementara itu, lanjut dia, berdasarkan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”.
"Keputusan pemberhentian ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Buton Utara, " kata Akmal.
"Sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," tambahnya.
Pjs Bupati Buton Utara segera ditetapkan
Lebih lanjut, Akmal menjelaskan, karena Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara saat ini berhalangan melaksanakan tugas pemerintahan, maka pihaknya akan menugaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton Utara.
Saat ini, kata Akmal, Gubernur Sulawesi Utara Ali Mazi telah mengusulkan tiga nama kandidat Pjs Bupati Buton Utara.
Usulan itu berdasarkan surat nomor 132.74/4830 tanggal 30 September 2020 tentang usulan pemberhentian sementara Wakil Bupati Buton Utara.
Tiga nama yang diusulkan yakni Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Hery Alamsyah, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Tenggara Basiran dan Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara Pahri Yamsul.
"Iya, Pjs Bupati Buton Utara segera kita tetapkan (berdasarkan usulan tiga nama). Ditunggu saja, kemungkinan pekan ini," tutur Akmal.
Sebelumbnya, Mendagri Tito Karnavian memberhentikan sementara Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Buton Utara.
Hal ini berkaitan dengan status hukum Ramadio sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, keputusan Mendagri itu berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara sendiri melalui surat Nomor 132.74/4830 tertanggal 30 September 2020.
Surat tersebut juga memerintahkan pemberhentian sementara Ramadio sebagai Wakil Bupati Buton Utara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/01/16451121/plt-bupati-diberhentikan-kemendagri-tunjuk-sekda-jadi-plh-bupati-buton-utara