"Teridentifikasi sekitar 50.000 tautan atau istilahnya link yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan yang ilegal," ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
"Tentunya akan sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat," lanjut dia.
Obat-obatan yang dijual ilegal, contohnya hidroksiklorokuin, aktinomisin atau dexamethasone.
Obat-obat tersebut sering dikaitkan dengan pengobatan Covid-19.
"Produk-produk yang dikaitkan dengan obat-obat Covid-19 banyak sekali, hidroksiklorokuin, aktinomisin, dexamethasone yang dijual secara ilegal," ujar dia.
Ia menyebut, temuan ini merupakan hasil patroli siber dari bulan Maret hingga September 2020.
Namun, saat ini tautan tersebut sudah berhasil di-take down. Penindakan itu adalah hasil kerja sama BPOM dengan IDEA (Indonesian E-Commerce Association).
Penny berharap masyarakat tidak mencari atau membeli produk yang bukan berasal dari resep dokter. Apalagi terkait obat Covid-19.
Sebab, dalam masa pandemi ini banyak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk memberikan iklan-iklan yang berlebihan.
"Iklan-iklan yang tidak sepatutnya sesuai dengan pembuktiannya yang ada, tentunya akan sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Penny.
"Tugas dari masyarakat untuk tidak mencari, tidak membeli, produk-produk obat keras ini yang seharusnya memang melalui resep dokter atau dari fasilitas pelayanan kesehatan, terutama yang terkait dengan pengobatan covid 19," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/25/17271261/bpom-temukan-50000-tautan-iklan-penjual-obat-dan-makanan-ilegal