Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Firli tersebut rencananya akan digelar pada Kamis (24/9/2020) hari ini.
"Harapan saya Dewan Pengawas KPK menyatakan Pak Firli terbukti melanggar kode etik yaitu vergaya hidup mewah dan selanjutnya memutus yang seadil-adilnya," kata Boyamin, Kamis pagi.
Secara pribadi, Boyamin mengusulkan agar jabatan Firli digeser dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK.
Alasannya, Firli terlalu mendominasi sebagai ketua KPK di hadapan pimpinan KPK yang lain.
"Artinya untuk membumikan kakinya Pak Firli lagi ya tetap menjadi pimpinan tapi bergeser menjadi wakil ketua KPK, tapi apakah nanti permohonan dikabulkan atau tidak saya serahkan sepenuhnya ke Dewan Pengawas KPK," ujar Boyamin.
Namun, permintaan Boyamin itu sepertinya sulit terwujud karena tidak ada sanksi berupa pergeseran jabatan dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik Pedoman Perilaku KPK.
Peraturan itu menyatakan, sanksi berat yang dapat dijatuhkan bagi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK adalah pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan serta diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.
Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/24/08490421/pelapor-harap-dewan-pengawas-kpk-nyatakan-firli-bahuri-langgar-etik