Dengan penambahan tersebut, total hingga kini sudah 65 oknum prajurit TNI sebagai tersangka.
"Total semua yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, seluruh oknum prajurit, berjumlah 119 orang. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 65 orang," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (16/9/2020).
Total tersangka tersebut berasal dari tiga matra TNI sekaligus.
Dari matra TNI Angkatan Darat (AD) terdapat 57 oknum prajurit ditetapkan sebagai tersangka dari 90 orang yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan.
Kemudian, dari matra TNI Angkatan Laut (TNI AL) sebanyak tujuh prajuritnya ditetapkan sebagai tersangka dari total 10 orang yang menjalani pemeriksaan.
Ketujuh tersangka tersebut berasal dari tiga satuan.
Terakhir, dari matra TNI Angkatan Udara (TNI AU), satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 19 prajurit yang diperiksa.
"Selanjutnya Puspom TNI beserta beserta Puspom TNI AL dan TNI AU masih terus mendalami dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya," kata Eddy.
Pada pekan lalu, sebanyak 56 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan Mapolsek Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 50 prajurit dari matra TNI AD dan enam prajurit TNI AL.
Diketahui, penyerangan Mapolsek Ciracas berawal dari kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI di Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina pada Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Akibat kecelakaan tersebut, MI menderita luka di bagian wajah dan tubuh. Kepada pimpinannya, Prada MI mengaku mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, informasi berbeda disampaikan Prada MI kepada rekan-rekannya. Prada MI mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Selain itu, para prajurit itu juga mendapatkan informasi yang menghina TNI. Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Kabar bohong itu kemudian memicu amarah para tentara. Selain merusak fasilitas Polri, massa juga merusak pertokoan dan menyerang warga yang melintas di lokasi.
Penyidik pun menetapkan Prada MI, yang sempat dirawat di rumah sakit karena kecelakaan yang dialaminya, sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Prada MI disangkakan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang penyebaran kabar bohong. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Kini, Prada MI sudah ditahan di Denpom Jaya/II Cijantung, Jakarta Timur.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/16/11470101/tambah-9-total-65-prajurit-tni-jadi-tersangka-penyerangan-mapolsek-ciracas