Salin Artikel

BIN Dinilai Tak Boleh Punya Pasukan Pemukul, Kecuali...

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar bidang Politik dan Keaman Universitas Padjajaran Muradi menegaskan, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri.

Meski demikian, ia mengatakan, BIN diperkenankan memiliki agen khusus yang memiliki kemampuan yang lebih baik, dengan menyesuaikan medan penugasannya.

Sebagai lembaga intelijen, Muradi menjelaskan, karakteristik tugas BIN adalah untuk mendeteksi dini setiap potensi ancaman keamanan yang timbul.

"Badan intelijen di negara demokratis tidak diperkenankan memiliki satuan pemukul sendiri. Karena karakteristik lembaga intelijen bukan satuan pemukul, melainkan deteksi dini yang end user-nya adalah presiden," kata Muradi, Minggu (13/9/2020) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Hal itu pun sejurus dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Dalam hal ini, sebagai alat negara, BIN bertugas untuk menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, meliputi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Fungsi-fungsi tersebut bertujuan untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan data intelijen untuk memberikan peringatan dini.

"Dari penjelasan UU tersebut tidak ada secara eksplisit maupun implisit memiliki satuan pemukul sendiri," jelas Muradi.

Lembaga intelijen, imbuh dia, baru diperkenankan memiliki pasukan khusus seperti layaknya satuan pemukul jika memenuhi dua kriteria, yaitu berada di negara non-demokratis dan di negara dengan ancaman serius yang terus menerus terjadi.

Namun, karena BIN tidak berada di dalam kedua kondisi itu, maka lembaga yang dipimpin oleh Budi Gunawan tersebut tidak diperkenankan membentuk satuan pemukul sendiri.

"Pertanyaannya apakah tim intelsus BIN Rajawali itu satuan pemukul atau tidak?" ucapnya.

Ia mengatakan, jika pasukan khusus yang dibentuk BIN hanya sebatas agen dengan kualifikasi dengan kemampuan yang lebih baik dan menyesuaikan medan penempatan, hal itu tidak masalah.

Misalnya, agen tersebut ditempatkan di Papua atau wilayah perbatasan negara yang memang memiliki karakteristik ancaman yang serius.

Dalam hal ini, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penempatan agen dengan kemampuan khusus, yaitu wilayah konflik dan perbatasan, kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan lapangan, serta kegiatan operasi yang terstruktur di bawah kendali operasi BIN wilayah.

"Juga disupervisi secara aktif oleh pimpinan BIN di tingkat pusat " ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo membagikan sebuah video berdurasi 38 detik yang menunjukkan parade militer pasukan khusus BIN, Rajawali.

Video tersebut diambil saat acara Inagurasi Peningkatan Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di Plaza STIN, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9/2020) lalu.

Dari video yang beredar, beberapa personel terlihat menggunakan seragam kamuflase militer.

" Pasukan khusus intelijen Rajawali BIN memang beda. Selamat! Penampilan yang luar biasa. Jaga Indonesia. Jaga NKRI," tulis Bamsoet di Instagram pribadinya pada Rabu (9/9/2020).

Namun demikian, hingga kini belum diketahui dari mana saja pasukan khusus Rajawali ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Deputi VII BIN Wawan Purwanto belum memberikan respons pesan singkat Kompas.com mengenai keberadaan pasukan khusus Rajawali itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Guru Besar Unpad: Apakah Tim Intelsus BIN Rajawali Itu Satuan Pemukul atau Bukan?"

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/14/10591831/bin-dinilai-tak-boleh-punya-pasukan-pemukul-kecuali

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke