Salin Artikel

Desak RUU PKS Segera Disahkan, Menteri PPPA: Untuk Isi Kekosongan Hukum

Sebab, tujuan penyusunan RUU tersebut salah satunya adalah untuk mengisi kekosongan hukum.

"Landasan yuridis dari RUU ini adalah adanya kekosongan hukum mulai dari upaya pencegahan hingga penanganan dan rehabilitasi yang berperspektif korban serta memberikan efek jera kepada pelaku," ujar Bintang dalam acara dialog RUU PKS dengan tokoh agama dan organisasi keagamaan secara daring, Selasa (8/9/2020).

Ia mengatakan, selain landasan yuridis, RUU PKS juga telah memenuhi landasan filosofis dan sosiologis sehingga dasar penyusunan RUU tersebut sudah memenuhi syarat.

Landasan filosofis, kata dia, merupakan komitmen serta mandat dari Pancasila dan UUD 1945.

Sedangkan landasan sosiologis adalah banyaknya isu mengenai penghapusan kekerasan sesksual serta banyaknya korban.

Meskipun telah memenuhi syarat, Bintang masih menyayangkan belum disahkannya RUU PKS hingga saat ini.

Padahal, penyusunan RUU PKS yang digagas tahun 2017 tersebut diharapkan bisa disahkan pada akhir tahun 2019 dan jika tidak, maka bisa di-carry over (pengalihan pembahasan) ke tahun 2020.

Namun hal tersebut tidak terjadi, karena tanggal 2 Juli 2020 dalam rapat kerja badan legilslatif (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI, diputuskan bahwa RUU PKS ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.

"Hal ini jadi keprihatinan bagi kita mengingat urgensi RUU ini sangat besar karena kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak pada korban saja tapi juga pada kehidupan masyarakat," kata Bintang.

Ditambah lagi, kata dia, data berbagai sumber mengatakan bahwa kekerasan seksual hingga saat ini masih banyak terjadi.

Dengan demikian, kehadiran RUU PKS tersebut dibutuhkan sebagai sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif.

Sebab, di dalamnya mengatur tentang pencegahan kekerasan seksual di berbagai bidang, di antaranya pendidkan, pelayanan publik, tata ruang, pemerintahan dan tata kelola kelembagaan, serta ekonomi dan sosial budaya.

"Kemudian perlu adanya pengaturan berpresfektif korban karena korban kekerasan seksual rentan mengalami stigmatisasi sosial yang menyebabkan dirinya mengalami diskriminasi ganda bidang berlapis," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/12402271/desak-ruu-pks-segera-disahkan-menteri-pppa-untuk-isi-kekosongan-hukum

Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke