SE baru yang merevisi sebagian ketentuan dari SE Nomor 58 Tahun 2020 itu, salah satunya mengatur tentang 75 persen ASN yang berada di daerah dengan risiko penularan Covid-19 tinggi boleh bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Benar, SE itu sudah selesai drafnya. Hari ini diedarkan," ujar Tjahjo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Menurut Tjahjo, SE yang baru ini mengatur tentang jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Mengutip lembaran SE tersebut, ada empat kriteria dalam penentuan jumlah pegawai yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.
Pertama, Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, hanya 25 persen pegawai yang diperbolehkan masuk kantor.
Sehingga, sebanyak 75 persen pegawai di daerah risiko penularan tinggi dapat bekerja dari rumah. Rinciannya diatur pejabat pembina kepegawaian daerah.
Kedua, di daerah dengan kategori risiko sedang, paling banyak 50 persen ASN yang bekerja di kantor. Sedangkan di daerah risiko rendah atau kriteria ketiga, 75 persen pegawai diperbolehkan masuk kantor.
Sementara itu, di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus Covid-19, seluruh pegawai diwajibkan masuk.
Adapun selain hal-hal yang disebutkan di atas, ketentuan dalam SE Menpan RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru, masih tetap berlaku.
Menurut Tjahjo, SE Nomor 58 itu akan menjadi satu kesatuan dengan SE yang baru ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/08520571/75-persen-asn-di-daerah-risiko-tinggi-covid-19-boleh-bekerja-dari-rumah