Termasuk, nantinya kepada paslon yang merupakan kerabat dekat Presiden, Wakil Presiden, Menteri maupun pejabat lainnya.
"Fungsi Bawaslu adalah mengawasi seluruh paslon. Dan saat mengawasi, maka kita awasi siapa saja termasuk tindak lanjut dari pengawasan itu," ujar Fritz ketika dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).
Fritz menuturkan, peserta Pilkada tahun ini terdiri dari paslon petahana maupun bukan petahana.
Kepada para petahana, Bawaslu mengingatkan bahwa protokol kesehatan di masa pandemi diinisiasi oleh mereka.
Sehingga, petahana pun harus memahami pentingnya menjalankan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan.
Selain itu, mereka juga terikat oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, aturan itu mewajibkan kepala daerah mematuhi aturan pemerintah.
Sehingga, dalam konteks aturan pemerintah soal pandemi Covid-19 pun harus dipatuhi oleh kepala daerah.
Sementara itu, bagi paslon bukan petahana ada Peraturan KPU (PKPU) yang di dalamnya tercantum larangan mengumpulkan massa atau hal lain yang mengabaikan protokol kesehatan pada saat pendaftaran maupun kampanye pilkada.
"Jadi semua sudah ada aturannya. Harapan kami semua paslon memahami dan mematuhinya. Bawaslu tetap mengawasi itu," kata Fritz.
Sebelumnya, Fritz mengatakan ada 141 bakal paslon yang membawa massa saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020.
Massa yang dibawa melebihi ketentuan dari aturan KPU.
"Sampai Jumat (4/9/2020) malam, sudah ada 315 bakal paslon datang ke kantor KPU Dari 315 itu, kan sebanyak 141 bakap paslon bawa massa yang melebihi apa yang ditentukan oleh aturan KPU," ujar Fritz saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Menyikapi hal tersebut, lanjut Fritz, Bawaslu memberikan dua saran.
Pertama, meminta massa tidak masuk ke kantor KPU. Kemudian, berkoordunasi dengan kepolisian agar kondisi kerumunan tetap tertib sesuai protokol kesehatan.
"Ini mengacu Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Pasal 38 - 40 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020," tutur Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan fungsi penegakan hukum lain. Artinya, Bawaslu mencari dugaan pelanggaran hukum lain.
"Apabila kita mengacu misal pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 soal Wabah Penyakit Menular, itu ada di Pasal 14," ucapnya.
"Lalu Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kalau muncul dugaan tersebut maka kita akan serahkan ke kepolisian terhadap dugaan pelanggaran itu," kata Fritz.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal paslon kepala daerah dimulai pada Jumat (4/9/2020) dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00 waktu setempat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/05/15295181/bawaslu-akan-tegas-ke-peserta-pilkada-soal-protokol-kesehatan-termasuk