Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan semena-mena aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah saat menangkap enam masyarakat adat Kinipan, termasuk Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing.
"Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan ke Propram dan Kompolnas terkait dengan tindakan aparat kepolisian itu," ujar Direktur Advokasi dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman kepada Kompas.com, Jumat (4/9/2020).
Arman menjelaskan, terdapat tiga hal yang akan menjadi bahan laporan kepada Propam Polri dan Kompolnas.
Pertama, berkaitan dengan penangkapan Effendi Buhing yang diduga tidak sesuai prosedur dan kode etik. Kedua, dugaan kesewenang-wenangan.
Ketiga, adanya dugaan kekerasan yang diterima Effendi Buhing yang dilakukaan aparat kepolisian.
Dengan rencana pelaporan tersebut, pihaknya berharap ada tindakan tegas terhadap aparat kepolisian Polda Kalimantan Tengah.
"Jadi kita minta kepada Propam untuk memeriksa aparat kepolisian di Polda Kalteng yang melakukan penangkapan sewenang-wewenang dengan kekerasan dan melanggar prosedur kode etik," katanya.
Sebelumnya, Effendi Buhing dibawa paksa dari rumahnya oleh belasan aparat bersenjata lengkap dari Polda Kalimantan Tengah dibantu Polres Lamandau, pada Rabu (26/8/2020).
Proses penangkapan Buhing direkam oleh istrinya dan disebarkan melalui media sosial.
Video yang segera menjadi viral tersebut memicu gelombang protes, terutama dari kalangan aktivis lingkungan.
Mereka mempertanyakan alasan dan prosedur penangkapan terhadap Effendi Buhing. Terlebih, polisi terkesan tertutup mengenai posisi Effendi Buhing.
Sehari berikutnya, Effendi Buhing pun dibebaskan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/04/18010391/aparat-polda-kalteng-akan-dilaporkan-ke-propam-polri-dan-kompolnas-terkait