Salin Artikel

Cegah Kerumunan, Warga Diimbau Pantau Pendaftaran Calon Pilkada dari Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang masyarakat hadir secara langsung dalam pendaftaran calon kepala daerah, pada 4 hingga 6 September mendatang. 

Meski demikian, masyarakat tetap dapat memantau proses pendaftaran bakal paslon melalui siaran langsung dari KPU daerah. Masyarakat bisa melakukan pemantauan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Meskipun nanti terbatas yang hadir namun itu juga kan bisa dilakukan semacam live streaming atau dengan bantuan teknologi informasi sehingga masyarakat juga bisa mengakses dan menyaksikan melalui kediamannya masing-masing," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020).

Raka mengatakan, KPU berupaya menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi tentang tahapan Pilkada.

Oleh karenanya, pada Pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam diatur, "KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing."

Selain melalui siaran langsung, masyarakat juga dapat melakukan pemantauan melalui media massa.

"Ini tentu penting karena masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tentang tahapan demi tahapan dalam Pilkada ini," ujar Raka.

"Jadi ada pembatasan di tingkat kehadiran secara fisik, tapi harus juga diimbangi dengan upaya-upaya bagaimana kemudian publikasi dan informasi tahapan ini juga dilakukan," tutur dia.

Pembatasan massa dilakukan KPU untuk mencegah terjadinya kerumunan. Hal ini dinilai penting lantaran Pilkada digelar dalam situasi pandemi virus corona.

Pasal 49 Ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 telah mengatur pihak-pihak yang diperbolehkan hadir dalam pendaftaran calon.

Pihak-pihak tersebut yakni ketua dan sekretaris atau sebutan lain partai politik dan/atau gabungan partai politik pengusul dan bakal pasangan calon, serta bakal pasangan calon perseorangan.

"Yang terpenting adalah bagaimana keabsahan proses pendaftaran itu bisa dilakukan dan juga kesehatan tetap dijaga," ucap Raka.

Raka pun menyebut bahwa tahapan Pilkada masih panjang. Sehingga, seluruh pihak yang terlibat diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan agar tak terjadi penularan.

"Jadi semua harus menjaga," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara, penetapan paslon bakal digelar 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/03/18464261/cegah-kerumunan-warga-diimbau-pantau-pendaftaran-calon-pilkada-dari-rumah

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke