JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan peretasan yang dialami aktivis hingga media massa.
"Mabes polri serta jajarannya itu harus bekerja, memastikan ketika ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat yang memang ada jaminan penegakkan hukumnya itu harus dilakukan penegakan hukum," ujar Taufik dalam diskusi SOS II: Jaga Ruang Demokrasi Kita yang digelar Policy Center ILUNI UI, Rabu (2/9/2020).
Taufik mencontohkan dua kasus peretasan. Pertama, peretasan terhadap situs media massa Tirto.id dan Tempo.co.
Kedua, dugaan peretasan terhadap akun Whatsapp aktivis Ravio Patra yang bahkan sempat ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dengan adanya dua kasus peretasan tersebut, ia mendesak agar kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Jika benar, siapa yang melakukannya, itu harus dicari, mau siapapun itu, mau dia punya kekuatan apapun itu harus dikejar dan dicari," tegas Taufik.
Tak hanya berkaitan dengan kasus peretasan, Taufik juga menyinggung kasus doxing yang dialami akademisi.
Taufik meyakini bahwa program Polri, Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) bisa terganggu apabila sederet kasus kejahatan siber tersebut tak segera dituntaskan.
"Terlepas siapapun itu yang melakukannya penegakan hukum apabila dilakukan dengan benar itu mudah-mudahan bisa memberikan jawabannya, sehingga tidak bergeser ke arah politik," kata Taufik.
Sebelumnya, Tirto.id dan Tempo.co telah melaporkan kasus peretasan ke Polda Metro Jaya.
Laporan oleh Tempo.co telah diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/5037/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ.
Sedangkan laporan oleh redaksi Tirto.id bernomor LP/5035/VIII/YAN.2.5./2020/SPKT PM.
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/19262321/anggota-komisi-iii-minta-polri-usut-tuntas-kasus-dugaan-peretasan